PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang telah menerapkan aturan mengenai pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Akta kelahiran.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut merupakan implementasi sebagaimana yang tercantum di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diterbitkan tanggal 21 April 2022.
Amirul Patah, Operator SIAK pada Disdukcapil Kabupaten Pandeglang mengatakan, terkait aturan penulisan nama anak dalam akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa nama tidak boleh disingkat.
“Kenapa pemerintah mengatur ini? Karena singkatan seperti ‘N’ tidak memiliki makna, hanya berupa abjad. Nama seperti ‘Muhamad’ harus ditulis lengkap sesuai ejaan yang sebenarnya,” ungkap Amirul Patah, pada Kamis 30 Januari 2025.
Selain larangan menyingkat nama, aturan juga mengatur bahwa nama tidak boleh memiliki konotasi negatif, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan harus terdiri dari minimal dua suku kata.
Menurut Amirul, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ini dan masih menggunakan nama singkatan dalam dokumen kependudukan.
“Hampir rata-rata masyarakat belum tahu, jadi masih ada yang menggunakan singkatan. Tapi kami sudah memberikan arahan agar ke depannya tidak ada lagi nama yang disingkat,” jelasnya.
Saat ditanya apakah pemberian nama yang disingkat itu masih terjadi di daerah pelosok, menurutnya kebiasaan menyingkat nama dalam dokumen kependudukan tidak hanya terjadi di daerah pelosok, tetapi juga di perkotaan.
“Menurut saya, ini bukan cuma terjadi di wilayah pelosok. Di daerah perkotaan pun masih banyak yang menyingkat nama karena belum tahu aturan dan sudah terbiasa,” katanya.
Amirul menjelaskan, masyarakat yang datang ke Disdukcapil dengan nama singkatan akan langsung diberi arahan agar ke depannya tidak lagi menggunakan nama yang tidak sesuai aturan.
“Saat mereka datang dengan biodata yang disingkat, kami langsung memberikan informasi agar ke depannya tidak ada lagi nama yang disingkat,” ujarnya.
Perihal edukasi hal itu, pihaknya mengakui bahwa sosialisasi aturan penulisan nama di akta kelahiran belum sepenuhnya menjangkau masyarakat luas. Saat ini, edukasi baru dilakukan di tingkat kecamatan dan desa.
“Kami sudah memberikan sebagian imbauan ke desa, tapi belum secara keseluruhan,” imbuhnya.
Aturan terbaru mengenai penulisan nama di akta kelahiran masih belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Salah satu warga Pandeglang, Sarah, mengaku baru mengetahui adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut.
“Saya belum tahu, malah baru tahu sekarang. Ya, bagus saja kalau memang ada aturannya,” ujarnya.
Sarah menyatakan setuju dengan aturan tersebut dan akan mengikuti anjuran pemerintah pusat maupun daerah terkait penulisan nama yang tidak boleh disingkat.
“Saya setuju, pastinya akan mengikuti aturan pemerintah. Nama itu harus punya makna yang jelas, tidak boleh sembarangan memberi nama anak,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











