PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya menjadi pengecer gas elpiji 3 kilogram mengajukan izin menjadi Sub Pangkalan. Perizinan tersebut dilakukan melalui aplikasi OSS-RBA (One Single Submission Risked Based Approach).
Adapun OSS-RB ialah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Pejabat Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, pengajuan izin menjadi sub pangkalan sangatlah mudah karena bisa daftar secara online melalui aplikasi OSS.
“Dan kemarin pasca adanya larangan pengecer jual gas elpiji itu banyak pengecer mengajukan izin usaha menjadi SUB Pangkalan. Jumlahnya mencapai ribuan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di gedung Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Rabu, 5 Februari 2025.
Berdasarkan data di OSS, jumlah warga atau pengecer yang sudah memiliki izin usaha menjadi Sub Pangkalan sebanyak 1.145 Sub Pangkalan. Hal itu sesuai dengan jumlah NIB sudah diterbitkan.
“Diterbitkan di tahun 2025 ini. Dan kemarin pada hari Senin (3 Februari 2025) itu yang mengurus perizinan Sub Pangkalan membludak,” katanya.
Adi menjelaskan, warga membludak di ruang pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hingga membuat pihaknya menambah operator.
“Kita tambah satu operator untuk mempercepat proses pengajuan izin Sub Pangkalan melalui aplikasi OSS,” katanya.
Proses pengajuan NIB melalui OSS itu sebetulnya bisa dilakukan secara mandiri di mana saja. Tanpa harus ke MPP.
“Karena memang pengajuan NIB gratis. Dan ketika sudah terbit bisa langsung di print out sendiri,” katanya.
Hanya saja, diungkapkan Adi, aplikasi OSS pada hari itu mengalami kendala. Lama loading atau lemot.
“Sehingga agak lambat. Biasanya lima menit selesai hari itu sampai 10 hingga 20 menit,” katanya.
Analis kebijakan PM (Penanaman Modal) DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Tedy Fauzi mengatakan, izin pelaku usaha tersebut akan dikeluarkan setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK. Untuk kode KBLI untuk perdagangan eceran gas elpiji itu nomornya 47772,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











