KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Teratai Institut, sebuah organisasi non-pemerintah (NGO), mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, untuk menolak usulan perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.602,79 hektare menjadi hutan produksi di wilayah utara Kabupaten Tangerang.
Desakan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Direktur Eksekutif Teratai Institut, Yanto, menilai bahwa usulan yang diajukan oleh Pj Gubernur Banten, Al-Mukhtabar, tidak memiliki kajian ekologi yang memadai dan melanggar berbagai aturan yang ada.
“Usulan ini tanpa kajian ekologi yang mendalam, tidak melibatkan dinas teknis terkait lingkungan hidup, dan tidak memperhatikan kewajiban untuk menjaga minimal 30 persen kawasan hutan lindung di setiap provinsi,” ungkap Yanto.
Berdasarkan data dari laporan kinerja Dinas Lingkungan Hidup, Yanto menjelaskan bahwa luas kawasan hutan lindung di Provinsi Banten hanya 9.471,39 hektare, atau kurang dari 10 persen dari total luas wilayah.
“Jika dihitung, hutan lindung di Banten bahkan tidak mencapai 10 persen dari luas provinsi, yang seharusnya minimal 30 persen,” lanjut Yanto, Kamis 20 Februari 2025.
Selain dampak terhadap ekosistem, Yanto juga mengungkapkan kekhawatiran besar jika usulan tersebut disetujui. “Kami khawatir, hal ini dapat menyebabkan abrasi yang lebih parah dan penggundulan hutan yang semakin masif, bahkan mengancam perkampungan sekitar yang berisiko terkena banjir,” ujar Yanto.
Teratai Institut juga mengapresiasi sikap tegas Perum Perhutani yang menolak usulan perubahan fungsi lahan hutan lindung tersebut. Yanto berharap Perhutani tetap konsisten dalam menentang rencana ini, karena lahan yang diusulkan untuk dialihfungsikan merupakan aset Perhutani yang sudah memenuhi syarat teknis.
“Saya berharap sikap tegas Perhutani dapat konsisten dalam menolak usulan ini, karena lahan yang dimaksud adalah aset Perhutani dan memenuhi syarat teknis,” tandas Yanto.
Selain Menteri Kehutanan, surat penolakan ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Perum Perhutani, dan Gubernur Banten sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Editor : Merwand











