SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beny Setiawan membantah pil Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang diproduksi di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang, masuk dalam kategori narkoba golongan I.
Bantahan tersebut disampaikan Benny melalui kuasa hukumnya, Abdul Wahab di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin kemarin, 10 Maret 2025. “Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, maka PCC tidak termasuk Narkotika Golongan I,” katanya.
Wahab menjelaskan dalam aturan Permenkes itu, obat yang masuk dalam kategori narkotika yaitu Carisoprodol bukan PCC, seperti dalam dakwaan penuntut umum. “Bahwa seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013 oleh BPOM. Akan tetapi tablet PCC itu sendiri hingga sekarang ini tidak pernah dimasukkan sebagai Narkotika Golongan I dalam Permenkes,” katanya.
Wahab mengatakan, adanya kerancuan dan ketidakjelasaan surat dakwaan. Maka JPU dianggap tidak cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Atas ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana tersebut di atas, maka surat dakwaan harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum,” ungkapnya.
Kemudian, dalam eksepsinya itu juga, Wahab mengatakan bahwa terdakwa Reni Maria Anggraeni dalam keterangannya, tidak pernah mengetahui adanya produksi PCC. Istri dari Beny itu hanya mengetahui adanya produksi obat-obatan biasa. “Terdakwa baru mengetahui bahwa yang dibuat adalah tablet PCC setelah ditangkap oleh aparat,” katanya.
Wahab mengungkapkan Reni juga tidak pernah mengetahui uang yang ditransfer ke rekening pribadinya, akan digunakan untuk apa. Sebab, selama ini hanya diperintah oleh suaminya.
“Terdakwa tidak tidak pernah kenal atau tahu kepada siapa terdakwa mentransfer uang, karena terdakwa mentransfer uang atas perintah terdakwa Beny Setiawan,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











