slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Setubuhi Anak Pemesan Paket, Kurir Asal Cimuncang Serang Ini Dituntut 14 Tahun

Fahmi by Fahmi
12-03-2025 12:42:25
in Utama
Setubuhi Anak Pemesan Paket, Kurir Asal Cimuncang Serang Ini Dituntut 14 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sutisna kurir paket asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Pria berusia 25 tahun tersebut dinilai terbukti bersalah menyetubuhi anak pemesan paket yang masih di bawah umur.

“Tuntutannya 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan,” ujar JPU kejari Serang, Rani Fitria saat ditemui usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 11 Maret 2025.

Baca Juga :

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Perbuatan Sutisna menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang dianggap terbukti dakwaan kesatu,” kata Rani.

Informasi yang diperoleh, kasus rudapaksa ini terjadi pada 16 November 2024 lalu. Awalnya, Sutisna mengantar paket Cash on Delivery (COD) ke rumah korban, FH (16) di wilayah Kramatwatu.

Setibanya di sana, Sutisna bertemu dengan korban sambil memberikan paket COD berupa kipas angin yang dipesan ibu korban. Namun saat mengantar paket itu, rumah dalam kondisi sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164 ribu.

Korban sempat meminta agar Sutisna untuk kembali esok hari. Akan tetapi pria yang tak lulus SMA ini menolaknya dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer.

Saat korban menelepon ibunya, Sutisna masuk ke dalam ruang tamu sambil meminta izin untuk duduk. Korban yang merasa risi dengan pria tak dikenal itu, mengaku akan pergi keluar.

Namun saat akan keluar, tangan korban ditarik dan dibawa ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, Sutisna mengeluarkan kondom yang dia bawa dalam tasnya. Selanjutnya, dia meminta agar korban menurut dan tidak melakukan perlawanan.

Korban yang takut hanya terdiam dan pasrah saat digauli terdakwa. Usai menyalurkan hasratnya, terdakwa pergi meninggalkan korban. “Kalau kejadian persetubuhan itu berlangsung satu kali,” tutur Rani.

Pasca kejadian itu, korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polresta Serang Kota. “Minggu depan sepertinya langsung divonis,” tutur Rani.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: JPU Kejari Serang Rani FitriahKasus Kekerasan Seksualkejari serangKekerasan Anakkomnas anakkurir paket rudapaksa anakpaket CODPN SerangPolresta Serang Kotarudapaksa anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Honorer Tangsel Minta Gaji dan TPP PPPK Gelombang 1 dan 2 Disamakan

Next Post

Safari Ramadan, Wagub Dimyati Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Lebak

Related Posts

Kekerasan anak kabupaten serang
Kabupaten Serang

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 07:38

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sepanjang tahun 2026 Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang menangani sebanyak 49 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Kabupaten...

Read moreDetails

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Next Post
Safari Ramadan, Wagub Dimyati Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Lebak

Safari Ramadan, Wagub Dimyati Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Lebak

Jaga Kondusivitas Investasi di Kabupaten Tangerang di Tengah Isu PHK

Jaga Kondusivitas Investasi di Kabupaten Tangerang di Tengah Isu PHK

LamiPak Beri Pelatihan Teknik AC Untuk Warga Julang dan Bakung

LamiPak Beri Pelatihan Teknik AC Untuk Warga Julang dan Bakung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Kamis, 4 Juni 2026 13:36
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Kamis, 4 Juni 2026 13:32
Penggelapan Merak

Polsek KSKP Merak Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Box di Pelabuhan Merak

Kamis, 4 Juni 2026 13:21
Ppdb Banten 2026

Andra Soni Larang Titipan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Tolak Intervensi

Kamis, 4 Juni 2026 13:11
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Kamis, 4 Juni 2026 13:36
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Kamis, 4 Juni 2026 13:32
Penggelapan Merak

Polsek KSKP Merak Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Box di Pelabuhan Merak

Kamis, 4 Juni 2026 13:21
Ppdb Banten 2026

Andra Soni Larang Titipan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Tolak Intervensi

Kamis, 4 Juni 2026 13:11
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

by Adam Fadillah
Kamis, 4 Juni 2026 13:36

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai masih memiliki...

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

by Yusuf Permana
Kamis, 4 Juni 2026 13:32

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten memperkuat upaya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan DPD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak