SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Argandi, menilai, Perda CSR yang dibuat tahun 2017 lalu sudah tak lagi relevan, sehingga harus segera dilakukan revisi.
Selain itu, realisasi CSR perusahaan di Kabupaten Serang juga dinilai belum maksimal.
“Kalau kita berbicara soal CSR, semua perusahaan wajib memberikan CSR itu dua hingga tiga persen, ini berdasarkan undang-undang Kementerian Sosial,” katanya, Rabu, 2 April 2025.
Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda CSR, agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang bisa memenuhi kewajibannya.
“Paling tidak dia melaporkan apa saja sih yang dia lakukan tentang lingkungan sekitarnya, itu wajib. Misalnya ada udara atau apa, ini perusahaan wajib memperhatikan orang sekitarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, di Kabupaten Serang sudah ada tim CSR yang dibentuk untuk menghimpun dan menyalurkan dana CSR dari perusahaan. Namun, ia menilai, belum berjalan dengan efektif.
“Tidak efektif, nanti ada perubahan struktur sekitar 50 persen, agar maksimal,” ujarnya.
Ia menilai, jumlah dana yang didapat dari CSR perusahaan di Kabupaten Serang belum optimal. Padahal, apabila melihat kabupaten lain, percepatan CSR-nya cukup signifikan.
“Misalnya Kabupaten Bogor, jumlah perusahaannya tidak jauh berbeda dengan Kabupaten Serang yakni sekitar 800 sampai 1.000 perusahaan. Nah, mereka bisa mendapatkan Rp 80 miliar per tahun, sedangkan di Kabupaten Serang mungkin Rp 1 miliar saja tidak ada,” ujarnya.
Untuk itu, agar pendapatan CSR bisa maksimal, pihaknya berusaha merumuskan regulasinya. Ia pun berharap, pasca harmonisasi, Raperda tersebut dapat segera disahkan.
“Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap Forum CSR, kemudian orangnya bisa kita tambah atau kurangi. Sementara masih digodok,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











