slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Tetap Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
09-04-2025 14:26:48
in Hukum, Utama
Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Tetap Divonis 2,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata, tetap divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf (MY).

Putusan perkara korupsi tahun 2023 senilai Rp 500 juta lebih tersebut dikuatkan Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

“Vonisnya dikuatkan. Terdakwa tetap divonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, Rabu, 9 April 2025.

Sedangkan, vonis pihak ketiga dalam perkara tersebut, Basyar Alhafi divonis empat tahun. Keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin itu juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider dua tahun penjara.

“Vonis menjadi empat tahun berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada Senin 17 Maret 2025” ujarnya.

Diakui Ichsan, vonis banding tersebut lebih tinggi dibandingkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Sebelumnya, Basyar divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider satu tahun.

Menurut majelis hakim tingkat banding, Basyar terbukti melanggar dakwaan primer. Sedangkan, majelis hakim tingkat pertama dakwaan subsider.

“Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ichsan mengatakan, kendati telah diperberat, vonis tersebut masih belum sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Basyar dengan pidana 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta uang pengganti Rp456,7 juta subsider 3 tahun dan 4 bulan penjara.

“JPU beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer,” ungkap Ichsan.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menerangkan, kasus korupsi ini berawal saat isi perjanjian penyewaan Stadion MY diubah atas perintah Basyar.

Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp 7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya per tahun dan per bulan.

“Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.

Setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi atas Irfan Hielmy mencetaknya.

Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani.

Endo menyebut, perjanjian kerja sama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa per tahun Rp 483,635 juta.

Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp 95,625 juta per tahun.

“Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.

Menurut JPU, perjanjian kerja sama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp 100 juta.

“Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKadisparpora Kota Serang dituntutKajari Serang Lulus Mustofakasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula Yusufkorupsi Stadion MYKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jembatan Bambu Berbayar di Carita, Disparbud Pandeglang: Tak Boleh Terulang!

Next Post

Selama Libur Lebaran 2025: 301.588 Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Related Posts

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031
Berita Utama

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 6 Mei 2026 06:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mempercepat proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Saat ini, masih...

Read moreDetails

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

Pemkot Serang Siapkan Ekosistem Wirausaha Keluarga

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Karier ASN di Pemkot Serang Lebih Fleksibel, Perpindahan Jabatan Dipermudah

Arfina Rustandi Salurkan Bantuan Cator untuk Bank Sampah, Dorong Program Serang Bersih dan Asri

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Next Post
Selama Libur Lebaran 2025: 301.588 Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Selama Libur Lebaran 2025: 301.588 Wisatawan Berkunjung ke Lebak

Saat Halal Bihalal, Bupati Tangerang Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Saat Halal Bihalal, Bupati Tangerang Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Larangan Study Tour, Pengusaha Travel di Cilegon dan Serang: Semoga Tak Berkepanjangan

Larangan Study Tour, Pengusaha Travel di Cilegon dan Serang: Semoga Tak Berkepanjangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Rabu, 6 Mei 2026 07:20
Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Rabu, 6 Mei 2026 07:08
Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Rabu, 6 Mei 2026 06:46
Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Rabu, 6 Mei 2026 06:24
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Rabu, 6 Mei 2026 07:20
Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Rabu, 6 Mei 2026 07:08
Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Rabu, 6 Mei 2026 06:46
Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Rabu, 6 Mei 2026 06:24
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 6 Mei 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta pengelola Kawasan Industri Modern Cikande segera membangun Instalasi Pengolahan...

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

by Mulyadi
Rabu, 6 Mei 2026 07:08

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Emas masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk investasi jangka panjang. Di pasaran, terdapat berbagai jenis emas, salah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak