KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO. ID – Diduga tidak memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, menyoroti polemik penyegelan gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang terjadi pada Sabtu (19/4) lalu.
Sekertaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi mengatakan bahwa di Kabupaten Tangerang tidak pernah ada larangan dalam melakukan peribadatan umat beragama, khususnya pada enam agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, diantaranya Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Ini harus segera selesaikan, supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Apalagi, ini menyangkut SARA yang tentunya sangat sensitif. Yang sebetulnya, tidak ada pelarangan dalam peribadatan untuk semua umat beragama di Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.
Dikatakan Wahyudi, masyarakat sekitar juga tidak pernah mempermasalahkan tentang peribadatan Jemaat POUK diwilayah Kecamatan Teluknaga tersebut. Hanya, saja masyarakat melakukan protes karena gedung yang digunakan oleh Jemaat POUK tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal. Dimana, gedung itu merupakan gedung yayasan, dan bukan Gereja atau rumah ibadah.
“Jadi, masyarakat tidak menghalangi Umat Kristen tersebut beribadah. Namun mereka memprotes kegunaan bangunan dan belum adanya izin pada gedung tersebut,” katanya.
Wahyudi juga mengungkapkan, untuk penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4) lalu, terhadap bangunan milik Yayasan POUK di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga itu, bukanlah bentuk pelarangan dalam melaksanakan peribadatan, melainkan hanya karena bangunan tersebut belum memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Ditambah,bangunan tersebut peruntukannya memang bukan sebagai rumah peribadatan umat Kristen Protestan atau Gereja. Melainkan, sebagai sekretariat yayasan. Jadi itu bukan penyegelan rumah ibadah, tidak benar itu yah,” ungkap Wahyudi.
Wahyudi mengaku, pihaknya bersama Forkopicam Teluknaga sudah memfasilitasi pihak POUK, supaya selekasnya mengurus perizinan gedung tersebut untuk menjadi rumah ibadah, sehingga Umat Kristen Protestan dapat leluasa melakukan peribadatan digedung tersebut.
Namun kata Wahyudi, hingga saat ini perizinan tersebut belum diurus oleh pihak pihak pemuka agama tersebut.
” Kita sudah memfasilitasinya, bahkan saat rapat kordinasi pada 2024 lalu. Kita usulkan, supaya gedung itu dijadikan Gereja namun, harus ditempuh segala perizinan dan administrasinya, tetapi mereka tidak melakukannya hingga saat ini,” ucapnya.
Wahyudi juga bilang, untuk menjaga kondusifitas antar umat beragama, selama bangunan tersebut tidak boleh digunakan. Para Jemaah POUK sudah diberikan fasilitas untuk melakukan peribadatan di Gedung Bekas Aula Kecamatan Teluknaga.
” Masyarakat Teluknaga justru sangat toleransi, karena mereka tidak melarang Umat Kristen Beribadah. Buktinya, Jemaah POUK diperbolehkan melakukan ibadah di gedung bekas Aula Kecamatan Teluknaga. Bahkan lokasinya berhadap-hadapan dengan Masjid,” terangnya.
Editor: Abdul Rozak











