RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menyampaikan keberatannya terhadap penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi hambatan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan pembayaran asal AS, seperti Visa dan Mastercard.
Berdasarkan laporan dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), ada beberapa alasan utama mengapa mereka menyatakan keberatan terhadap QRIS. Yang pertama adalah, kurangnya keterlibatan perusahaan AS. USTR menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan selama proses perumusan kebijakan QRIS.
Mereka merasa tidak dilibatkan dalam diskusi mengenai bagaimana sistem ini akan berinteraksi dengan sistem pembayaran global yang sudah ada. Demikian seperti dikutip dari medianama.com. Lalu soal adanya regulasi BI yang membatasi kepemilikan asing dalam penyediaan layanan switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GBN).
Dan keberatan lainnya soal adanya kewajiban kemitraan dengan perusahaan lokal, di mana asing diwajibkan menjalin kemitraan lokal yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia menyatakan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan negara mana pun, termasuk AS, dalam pengembangan sistem pembayaran digital. Senior Deputy Governor BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa Indonesia tidak mendiskriminasi mitra negara dalam menjalin kerja sama sistem pembayaran digital.
Oke, lalu apa sih QRIS itu? QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bukan muncul begitu aja. Ada cerita panjang kenapa akhirnya QRIS lahir dan dipakai luas di Indonesia.
Sebelum QRIS ada, pembayaran digital di Indonesia itu kayak “jalan masing-masing”. Tiap aplikasi kayak Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan lainnya punya QR code sendiri-sendiri. Akibatnya, toko harus sedia banyak QR berbeda di kasir. Ribet banget, kan?
Melihat situasi itu, Bank Indonesia (BI) mulai berpikir: “Gimana kalau kita satukan aja semua QR Code ini, supaya lebih gampang buat semua orang?”
Akhirnya, Bank Indonesia bersama ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) merancang standar QR code nasional yang bisa dipakai semua aplikasi. Inilah yang akhirnya melahirkan QRIS. QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Simbol banget, ya, QRIS hadir untuk memerdekakan transaksi digital!
Menurut Bank Indonesia, tujuan utama dibuatnya QRIS adalah:
- Menyatukan berbagai sistem pembayaran QR yang ada.
- Mempermudah masyarakat dan pelaku usaha.
- Mendukung inklusi keuangan alias biar semua orang, termasuk UMKM kecil, bisa ikut dunia digital.
QRIS ini juga mengadopsi standar internasional dari EMVCo (sumber: Bank Indonesia, 2019), yang dipakai di banyak negara. Jadi QRIS nggak asal-asalan, ada dasar teknologinya yang diakui dunia.
Setelah peluncuran awal, pemerintah makin serius mendorong penggunaan QRIS. Bahkan, tahun 2023, lahir yang namanya QRIS Antarnegara! Sekarang orang Indonesia bisa bayar di Thailand, Malaysia, dan negara lain pakai QRIS juga. Keren, kan?
QRIS lahir karena pembayaran digital di Indonesia dulunya semrawut. Dengan satu QR yang bisa dipakai semua aplikasi, transaksi jadi lebih praktis, cepat, aman, dan siap mendukung ekonomi digital Indonesia. Dari warung kopi sampai mal mewah, QRIS sekarang ada di mana-mana!
Editor: Mastur Huda











