CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mendapat sorotan dari pegiat lingkungan.
Praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang menjadi dasar sanksi dianggap telah lama bermasalah dan harus segera ditinggalkan.
Asep, salah satu aktivis lingkungan di Kota Cilegon menilai, teguran dari KLH harus dijadikan peringatan agar pemerintah daerah serius dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah.
“Ini momentum bagi DLH untuk lebih serius membenahi pengelolaan sampah. Open dumping jelas bukan solusi jangka panjang, karena bisa mencemari tanah, air, dan udara. Kami berharap Pemkot bisa menindaklanjuti sanksi ini dengan kebijakan konkret,” tegas Asep, Senin 5 Mei 2025.
Asep juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak.
Ia menilai kebijakan dan alokasi anggaran yang minim terhadap sektor ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap isu lingkungan.
“Lingkungan bukan sektor pelengkap. Ini hak dasar warga. Jangan sampai kelalaian ini terus berulang karena keterbatasan anggaran atau kurangnya inovasi,” imbuhnya.
Ia juga mendorong agar DLH dan Pemkot Cilegon segera membuat peta jalan (roadmap) perbaikan pengelolaan TPA, serta melibatkan masyarakat dan pihak swasta dalam upaya pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, DLH Cilegon mengakui telah menerima sanksi administratif dari KLH karena masih menggunakan sistem open dumping di TPA Bagendung.
DLH menyebut keterbatasan anggaran sebagai penyebab belum diterapkannya sistem sanitary landfill yang sesuai standar nasional. Upaya sementara yang dilakukan yakni mengganti tanah penutup dengan material bottom ash hasil kerja sama dengan PT Indonesia Power.
Editor: Mastur Huda











