SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang oknum polisi berinisial JM dilaporkan ke Polresta Serang Kota, Jumat, 9 Mei 2025. JM dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum pelapor, Panti Situmorang mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025. Saat itu, Panut (47) yang menjadi kliennya, dijemput oleh JM, IW, dan seorang sopir.
“Kliennya saya dijemput di rumahnya, di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, oleh JM dan dua orang lain,” katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 13 Mei 2025.
Di perjalanan, kata Panri, Panut mendapatkan tindak kekerasan. Ia dipukul di bagian kepala, leher, dan perut.
“Di perjalanan klien saya ini mendapatkan tindak kekerasan oleh JM,” katanya.
Setibanya di rumah JA, ayah dari JM, korban juga mendapat tindak kekerasan. Korban dipukuli oleh JA, JM, dan JA.
“Penganiayaan yang kedua ini berlangsung di rumah JA di daerah Taktakan, Kota Serang,” katanya.
Penganiayaan tersebut berakhir sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, ada seorang perempuan yang datang setelah melihat tindak kekerasan tersebut.
“Ada warga yang datang ke lokasi dan melerai penganiayaan itu,” ujarnya.
Usai penganiayaan tersebut, korban dibawa ke Polsek Taktakan. Korban dipaksa untuk menandatangi surat pernyataan pengembalian uang senilai Rp 85 juta.
“Uang itu diminta dikembalikan dalam tempo dua bulan,” katanya.
Panri menjelaskan, motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan proyek Perumahan Mitra Garden Kragilan. Diduga, ada miskomunikasi terkait pembayaran dari proyek perumahan tersebut.
“Klien saya ini pemborong, sedangkan JA ini pemodal. Ada miskomunikasi terkait pembayaran dari proyek perumahan itu,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Serang Kota belum dapat dikonfirmasi terkait
Laporan Polisi Nomor 233/V/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tersebut. Pesan WhatsApp dan panggilan Radar Banten tidak direspons kendati nomor perwira menengah Polri itu dalam kondisi aktif.
Editor: Agus Priwandono











