CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin, 19 Mei 2025. Rapat ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama BPRS Cilegon Mandiri, Novran Vriatman Saripudin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, mengatakan RUPS tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting.
“Agenda pertama adalah menyetujui pengunduran diri saudara Nopran. Kedua, pengangkatan pelaksana tugas direktur utama. Ketiga, penetapan remunerasi pengurus, dan keempat, agenda lain yang disetujui pemegang saham,” ujar Maman saat konferensi pers di ruang rapat Asda usai RUPS.
RUPS luar biasa itu memutuskan, menunjuk Zamroni Tama sebagai Plt Direktur Utama BPRS Cilehon Mandiri.
Zamroni saat ini juga menjabat Direktur Operasional dan Kepatuhan BPRS Cilehon Mandiri. Ia akan menjalankan tugas sampai ditetapkannya direktur definitif melalui proses seleksi terbuka (open bidding).
“RUPS juga menetapkan remunerasi pengurus sebesar 30 persen dari nilai awal dan akan berlaku efektif mulai Juni 2025,” kata Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, menambahkan.
Selain itu, hak dan kewajiban Zamroni sebagai Plt disetarakan dengan Direktur Utama BPRS Cilehon Mandiri definitif.
RUPS juga memberikan pelimpahan kewenangan kepada Walikota Cilegon selaku wakil pemerintah daerah untuk melaksanakan seleksi calon direksi baru.
Zamroni menyampaikan komitmennya untuk bekerja maksimal memimpin BPRS Cilehon Mandiri.
Ia menekankan pentingnya soliditas tim serta mempercepat proses open bidding.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemegang saham dan menyiapkan proses seleksi secepat mungkin,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan, Zamroni menyebut, secara keseluruhan BPRS Cilehon Mandiri berada dalam kategori sehat berdasarkan asesmen OJK.
“Permodalan kita bagus. Kredit macet ada, tapi secara umum masih dalam batas wajar,” ucapnya.
Ia menambahkan, struktur direksi ke depan tetap akan mengacu pada ketentuan modal inti, yakni dua direktur untuk modal sampai Rp 50 miliar.
“Ke depan tetap ada direktur utama dan direktur operasional, sementara direktur bisnis bisa menyusul,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











