KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polresta Tangerang menggerebek sebuah tempat yang diduga sebagai aktivitas sabung ayam yang berlokasi di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan yang diduga sabung ayam tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat melalui layanan Halo Kapolresta Tangerang (08111230110).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya langsung meneruskan laporan tersebut ke jajaran Polsek Pasar Kemis untuk segera dilakukan pengecekan dan penindakan.
Di mana, respons cepat sesuai atensi Kapolda Banten “PECAK” (Pergelaran Cepat Kepolisian) tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami menyikapi laporan warga tersebut dan langsung ambil tindakan dengan melakukan penggerebekan ke lokasi berdasarkan laporan warga tersebut,” ungkap Baktiar, Minggu 1 Juni 2025.
Senada, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri menceritakan, dirinya bersama personel gabungan dari piket fungsi Polsek Pasar Kemis, unsur Satpol PP, serta perangkat RT, RW dan masyarakat sekitar turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB kemarin.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat petugas tiba di lokasi.
Namun untuk mencegah berulangnya kegiatan ilegal tersebut, petugas memasang garis polisi dan langsung membongkar tempat tersebut bersama masyarakat dan aparat desa.
“Nah, kami tegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan sabung ayam karena meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ucap Syamsul.
Syamsul juga mengatakan bahwa aparat kepolisian setempat masih terus meminta keterangan dari warga untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas sabung ayam tersebut.
“Proses penyelidikan terhadap pelaku penyelenggara pun terus dilakukan,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya










