SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DAS (30), tukang urut diamankan polisi karena menyetubuhi istri orang dengan modus pembersihan aura dan ternyata nyaris melakukan perbuatan serupa kepada seorang gadis muda berinisial WS (21).
Tipu muslihat warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut tak berhasil memperdayai perempuan asal asal Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
“Ada satu perempuan lagi yang nyaris menjadi korban,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria di Mapolresta Serang Kota, Jumat 13 Juni 2025.
Pedagang yang biasa berjualan di Stadion Maualana Yusuf, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu sebelumnya juga pernah didatangi pelaku dengan memberitahukan ada aura kotor pada dirinya.
“Dia ini pedagang di stadion (WS-red),” kata Yudha didampingi Plh Kasatreskrim Polresta Serang Kota dan Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
Kapolresta mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 5 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Dia ditangkap di daerah Cipocokjaya, Kota Serang. Penangkapan terhadap pelaku setelah dia meminta kepada korban, RLS (21) untuk menjalani ritual pembersihan diri.
Sebelumnya ibu muda asal Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang tersebut disetubuhi korban. Persetubuhan tersebut berawal saat korban bertemu dengan pelaku pada Kamis 22 Mei 2025 di Stadion Maualana Yusuf. “Awal ketemunya di stadion,” katanya.
Saat menghampiri korban, pelaku memberitahu kalau dia ada aura kotor. Aura ini, menurut pengakuan pelaku membuat korban dibenci warga, dijauhi keluarga dan kesulitan mendapatkan rezeki.
Pelaku lantas menawarkan membersihkan badan korban dengan syarat ritual. “Korban ini diminta menyiapkan bawang merah, kunyit dan asam jawa sebagai syarat untuk menjalani ritual,” katanya.
Tawaran pelaku dengan menyiapkan bahan ritual tersebut disanggupi korban. Ia kemudian, datang ke rumah pelaku bersama suaminya. Namun, saat proses ritual itu, suami korban diminta untuk menunggu di kamar mandi. Sementara, korban berduaan dengan pelaku.
“Di dalam kamar mandi itu, suami korban diminta untuk tidak keluar sebelum diperintahkan pelaku,” katanya.
Usai di kamar mandi bersama suami korban, pelaku pindah ke tempat korban. Disaat berduan, pelaku menutupi wajah korban dengan kain. Selanjutnya, pelaku mulai mencabuli korban dan menyetubuhinya hingga mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan ke bagian perut korban.
Cairan sperma yang keluar tersebut oleh pelaku dioleskan ke tangan korban. Menurut pelaku, cairan sperma yang dioleskan ke tangan itu merupakan cara membuang aura gelap pada diri korban.
Usai kejadian itu, korban merasa ada yang tidak beres dengan ritual. Kemudian, dia melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025. “Pelaku ditangkap setelah mengajak ritual untuk kedua kalinya. Tujuannya untuk penyempurnaan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











