CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia yang mengikuti aksi mogok kerja selama hampir sepekan resmi menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Iya, kalau untuk saat ini, dari 100 lebih yang ikut aksi mogok kerja, sudah masuk kurang lebih 50 orang. 50 karyawan itu sudah masuk surat PHK-nya, dan datanya sudah masuk ke saya,” ungkap Hendi, Kamis 12 Juni 2025.
Aksi mogok kerja yang dimulai pekan lalu ini disebut merupakan bentuk protes buruh terhadap sejumlah kebijakan manajemen, termasuk isu relokasi dan perlakuan tidak adil kepada pekerja. Namun, Hendi menilai, PHK yang terjadi saat ini justru memperkeruh keadaan.
Menurut Hendi, pemutusan hubungan kerja tidak terjadi serentak. Masih ada beberapa karyawan yang sedang dalam proses teguran administratif berupa Surat Peringatan (SP) bertingkat, dari SP1 hingga SP3.
“Masih ada yang proses, karena ada SP1, SP2, SP3, kurang lebih seperti itu. Ada yang baru SP1, ada juga yang sudah sampai SP3. Tapi ini sebenarnya karena kurang pemahaman saja,” kata dia.
Hendi menjelaskan, pihak manajemen diduga keliru dalam memahami teknis aksi mogok kerja yang sudah dilakukan sesuai prosedur. Aksi mogok dilakukan pukul 07.00 hingga 17.00 WIB dan para pekerja dari berbagai shift seharusnya berkumpul di jam tersebut.
“Absensinya ada, kami sudah siapkan bukti. Kalau manajemen menggugat, kita sudah punya dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, serikat pekerja juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan. Serikat Pekerja PT Bungasari berharap manajemen bersikap bijak dan membuka ruang dialog. “Harapan kami, tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja. Teman-teman bisa kembali bekerja seperti semula,” ucap Hendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bungasari Flour Mills belum memberikan keterangan resmi terkait gelombang PHK yang terjadi.
Editor: Mastur Huda











