slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Riba Diharamkan, Inilah Jenis-jenisnya

Purnama Irawan by Purnama Irawan
20-06-2025 07:20:26
in Khasanah, Utama
Riba Diharamkan, Inilah Jenis-jenisnya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTANTEN.CO.ID – Umat Islam dilarang mengambil riba dan melibatkan diri dengan riba karena termasuk dosa besar. Keharamannya  sudah jelas diterangkan dalam  Al-Qur’an dan hadis.

Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan setiap kegiatan usaha harus berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian.

Baca Juga :

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

MUI Banten Raih Penghargaan Sistem Manajemen Mutu

Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Warga Kota Tangerang Donasi Rp 2 Miliar untuk Palestina, Disalurkan Berupa 6.000 Paket Sembako

Lalu, apa jenis-jenis dari riba?

Untuk mengetahuinya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip dari website resmi Bank Mega Syariah. Bahwa  riba dilarang karena bentuk ketidakadilan yang merugikan pihak yang lemah, serta dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

Berikut ini beberapa jenis riba:

1. Riba Jahiliah, merujuk pada praktik riba yang berlaku pada zaman sebelum datangnya Islam.

Bentuk riba ini terjadi ketika pelunasan utang dikenakan dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokok. Biasanya sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran utang.

Ketika seseorang tidak dapat membayar sesuai waktu yang telah disepakati, peminjam harus membayar lebih banyak sebagai bentuk denda atau tambahan yang diharuskan oleh pemberi utang.

2. Riba Qardh, adalah jenis riba yang terjadi ketika seseorang meminjam uang dengan ketentuan bunga yang harus dibayar.

Misalnya, seseorang meminjam uang Rp100 juta dengan bunga 20 persen dan waktu pelunasan selama enam bulan.

Besaran bunga yang dikenakan menjadi tambahan yang harus dibayar oleh peminjam di luar pokok pinjaman.

Jenis riba ini umum terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam yang melibatkan bunga.

3. Riba Fadhl atau Al-Fadl, terjadi dalam transaksi tukar-menukar barang yang sejenis, seperti emas, perak, atau uang.

Bentuk riba ini muncul ketika ada ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang seharusnya setara.

Ini sering terjadi dalam transaksi jual beli komoditas yang sejenis, namun kualitas atau jumlahnya berbeda. Seperti, membeli emas dengan emas yang tidak sebanding timbangannya.

Contohnya, jika seseorang menukarkan uang pecahan Rp50.000 dengan pecahan Rp5.000, tetapi hanya menerima delapan lembar uang Rp5.000 bukan 10 lembar yang seharusnya.

Maka, transaksi ini mengandung unsur riba Fadhl, karena ada pengurangan dalam nilai pertukaran.

4. Riba Nasi’ah atau Al-Nasi’ah, adalah praktik yang terjadi ketika tambahan dikenakan karena penundaan pembayaran.

Dalam transaksi ini, barang yang digunakan adalah jenis yang sama, tetapi pembayaran dilakukan dengan penundaan.

Keuntungan yang diperoleh akibat penundaan pembayaran ini dianggap riba karena melibatkan kelebihan atau bunga yang tidak adil atas penundaan waktu pembayaran.

5. Riba Yad, terjadi dalam transaksi jual beli atau tukar-menukar barang yang awalnya tidak melibatkan kelebihan.

Namun, ketika ada penundaan dalam pembayaran atau serah terima barang, nilai barang yang seharusnya tetap menjadi lebih besar atau bertambah.

Misalnya, jika ada transaksi jual beli yang sudah disepakati, tetapi salah satu pihak menunda pembayaran, maka akibat keterlambatan itu transaksi menjadi bertambah nilainya.

Itulah lima jenis riba yang perlu diketahui oleh umat Islam agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Melakukan perbuatan riba termasuk dosa besar dan diharamkan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: dalil ribaFatwa MUIHadisMUIRentenirribatransaksi riba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hati-hati Kalau Mau Utang, Ini Empat Tip Penting Pilih Jasa Pinjaman Uang Dadakan

Next Post

Piala Dunia Antarklub 2025:Tendangan Indah Messi Tundukkan FC Porto

Related Posts

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang
Pandeglang

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 1 Maret 2026 13:27

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut permainan kartu domino...

Read moreDetails

MUI Banten Raih Penghargaan Sistem Manajemen Mutu

Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Warga Kota Tangerang Donasi Rp 2 Miliar untuk Palestina, Disalurkan Berupa 6.000 Paket Sembako

Lima Agenda Kerjan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hari ini

Meriah! MUI Banten Rayakan Milad ke-50 MUI, Abuya Muhtadi Dimyati Pimpin Zikir Akbar

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Kopdes Merah Putih Rawan Disalahgunakan, Harus Diawasi Ketat

Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Adalah Kemerdekaan Ekonomi

40 Pasangan Suami Istri Lakukan Isbat Nikah di Kecamatan Pakuhaji Tangerang

Next Post
Piala Dunia Antarklub 2025:Tendangan Indah Messi Tundukkan FC Porto

Piala Dunia Antarklub 2025:Tendangan Indah Messi Tundukkan FC Porto

Infeksi Usus, Mbappe Absen Bersama Real Madrid

Infeksi Usus, Mbappe Absen Bersama Real Madrid

Agenda Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Hari Ini

Agenda Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 19:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menilai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menunjukkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak