PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Mereka terbukti melanggar sejumlah aturan kepegawaian.
Dari total tersebut, tiga ASN dikenai sanksi ringan, tiga lainnya sanksi sedang, dan satu ASN terancam sanksi berat.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan meski sudah diberi teguran sebelumnya.
“Umumnya karena tidak masuk kerja. Teguran lisan dan tertulis sudah diberikan, tapi tetap dilanggar. Akhirnya dijatuhi sanksi yang lebih tinggi,” ungkapnya, Rabu 9 Juli 2025.
Dikatakannya, satu ASN yang terancam sanksi berat diketahui bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang dan berstatus sebagai tenaga kesehatan. ASN tersebut diduga sering mangkir dari tugas dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah masuk tahap disposisi pimpinan. Jika terbukti, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian,” jelas Farid.
Ia menyebut ASN tersebut sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi oleh atasannya, namun karena pelanggaran dilakukan berulang, akhirnya dihitung secara kumulatif dan berlanjut ke proses sanksi berat.
“Jadi itu dikomulatif ternyata sudah masuk dan awalnya itu sudah diberikan sanksi terlebih dahulu oleh atasannya, ternyata dikomulatif lagi kemudian di tahun berikutnya diberikan sanksi kembali,” sambungnya.
Ia menuturkan, proses penjatuhan sanksi disiplin dilakukan secara bertahap, dimulai dari atasan langsung. Jika ASN tetap mengulangi pelanggaran, laporan dilanjutkan ke Inspektorat dan diteruskan ke BKPSDM.
Farid menerangkan, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat, lalu hasilnya dibawa ke sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang dipimpin oleh Sekda. Keputusan sanksi diambil secara musyawarah dan ditandatangani oleh Sekda atau langsung oleh Bupati.
“Prosedurnya berjenjang dan ketat. Dari teguran lisan, tulisan, surat pernyataan, hingga sidang tim,” terangnya.
Farid menjelaskan, seperti salah satu contoh ASN di Pandeglang yang dikenai sanksi berat pada tahun sebelumnya diketahui terlibat utang karena kecanduan judi online. ASN tersebut kerap tak pernah masuk ngantor akibat beban ekonomi dan masalah keuangan pribadi.
“Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan terlilit utang akibat judi online. Hal ini berdampak langsung pada kinerjanya dan akhirnya dijatuhi sanksi,” jelas Farid.
Lebih lanjut, BKPSDM mengamati bahwa sebagian besar pelanggaran disiplin ASN dipicu oleh ketidakmampuan dalam mengelola keuangan. Banyak ASN yang tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan, hingga akhirnya terjerat pinjol alias pinjaman online.
“Banyak ASN yang menggadaikan gaji ke lembaga keuangan untuk hal konsumtif atau pinjaman online. Ketika kebutuhan pokok seperti BBM atau biaya sekolah anak muncul, mereka kewalahan. Ini yang jadi pemicu indisipliner,” jelasnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, pihaknya rutin menyampaikan imbauan dalam berbagai forum internal dan rapat. Penekanan dilakukan agar ASN bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjebak aktivitas yang berpotensi melanggar disiplin kerja.
Selain itu, evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan. ASN dengan penilaian rendah akan dipanggil dan dilakukan pembinaan.
“Kami pantau laporan penilaian kinerja tiap triwulan. Kalau ada yang di bawah ekspektasi, langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Farid mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Pandeglang untuk menjaga integritas dan disiplin, terutama dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Ia juga mengingatkan agar bijak dalam bersosial media dan tidak melakukan kegiatan pribadi di jam kerja.
“Paling penting, ASN harus bisa memilah antara keinginan dan kebutuhan. Jangan sampai tergoda hal-hal yang merugikan, baik secara finansial maupun citra ASN,” tuturnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri mengatakan proses pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak dilakukan sembarangan. Ada mekanisme resmi yang harus dilalui, mulai dari laporan awal hingga keputusan akhir dari Bupati.
Hasan Bisri menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN diawali dari laporan kepala dinas sebagai atasan langsung ASN yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Setelah laporan diterima, BKPSDM akan mengkaji pasal-pasal pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya. Jika sudah lengkap, BKPSDM meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat,” jelas Hasan.
Lebih lanjut, setelah menerima laporan, Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri tingkat kesalahan ASN, memeriksa dokumen, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait melalui berita acara pemeriksaan.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, kami laporkan ke Bupati dan Sekda dengan tembusan ke BKPSDM. Setelah itu baru dilakukan sidang hukuman disiplin,” katanya.
Hasan menuturkan, sidang tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin. Anggotanya meliputi unsur Inspektorat dan BKPSDM. Keputusan dari sidang ini kemudian menjadi dasar bagi Bupati untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hasan menambahkan, selain berdasarkan laporan dari kepala dinas, Inspektorat juga bisa menindaklanjuti laporan dari media atau masyarakat.
“Kalau ada laporan dari luar, kami lakukan penelaahan, klarifikasi, dan konfirmasi terlebih dahulu. Jika terbukti benar, kami bentuk tim pemeriksa dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati,” tambahnya.
Setiap proses yang dilakukan oleh Inspektorat akan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersifat resmi dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan hukuman disiplin.
“Intinya, setiap pelanggaran disiplin ASN harus melalui prosedur yang sesuai, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











