slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan, Rapel Cair Mulai Januari 2025

Aas Arbi by Aas Arbi
11-07-2025 10:39:27
in Kota Serang, Utama
Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan, Rapel Cair Mulai Januari 2025
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Ada kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang menjamin kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi mereka yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non-ASN yang belum inpassing dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa terbitnya aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga :

BPN Banten Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Kemenag Banten Ungkap Kendala Sertipikasi Tanah Wakaf

Siswa Madrasah Penerima Program Sekolah Gratis Akan dapat Rp200 Ribu per Bulan

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.”

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya adalah agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Editor: Aas Arbi

Tags: Guru PAIkemenagKemenag BantenTunjangan GuruTunjangan guru PAI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akun Instagram Paulinho Arema Diserbu Netizen Usai Tekel Ole Romeny Cedera

Next Post

Anak Bos Gama Grup Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Obat Racikan Berbahaya

Related Posts

Kepala BPN Banten Harison Mocodompis (BPN Banten)
Berita Utama

BPN Banten Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

by Yusuf Permana
Minggu, 14 Juni 2026 16:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kanwil BPN Provinsi Banten menilai pengelolaan tanah wakaf saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan masjid,...

Read moreDetails

Kemenag Banten Ungkap Kendala Sertipikasi Tanah Wakaf

Siswa Madrasah Penerima Program Sekolah Gratis Akan dapat Rp200 Ribu per Bulan

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Soroti Pelayanan Haji, NasDem Usul DPRD Banten Masuk Tim Petugas Haji Daerah

Makna Takbir Idulfitri, Menag: Tradisi Sejak Rasulullah hingga Syiar di Indonesia

Sertifikasi Guru Kemenag Tahun Ini, 97.122 Lulus, Berhak Dapat Tunjangan

Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, 119 Ada di Banten

Layani Umat Selama Ramadan dan Idulfitri, Kemenag Pantau Langsung 6.859 Masjid di Jalur Mudik Selama 24 Jam

Kemenag Mulai Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Transit Pemudik 2026

Next Post
Anak Bos Gama Grup Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Obat Racikan Berbahaya

Anak Bos Gama Grup Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Obat Racikan Berbahaya

Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Kapolres Serang Bagikan Ratusan Kilogram Lele ke Warga Ciruas dalam Program Ketahanan Pangan

Kapolres Serang Bagikan Ratusan Kilogram Lele ke Warga Ciruas dalam Program Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

by Mulyadi
Kamis, 23 Juli 2026 17:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait penanganan banjir di sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya...

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

by Yusuf Permana
Kamis, 23 Juli 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak