SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengusut kasus peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Citangkil, Kota Cilegon. Pemilik depo jamu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap AS sudah berlangsung selama dua bulan dan saat ini perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Sudah P-21 dan kami langsung limpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan,” kata Mojaza, Sabtu 12 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari pengawasan rutin BPOM terhadap depo-depo jamu di wilayah Cilegon. Dari salah satu depo milik AS, ditemukan produk yang positif mengandung Sildenafil Sitrat, bahan kimia yang biasanya digunakan dalam obat disfungsi ereksi.
Beberapa produk yang terdeteksi mengandung BKO antara lain, Jamu Wantong Pegal Linu, Madu Klanceng, dan Kopi Cleng.
“Dampaknya bisa berbahaya, mulai dari gagal ginjal, gangguan jantung hingga osteoporosis, apalagi jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” jelas Mojaza yang akrab disapa Moses.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025. Sebelumnya, ia sempat diberikan sanksi administrasi dan pembinaan, namun tidak kooperatif.
“Dipanggil tidak datang. Maka sejak awal penanganan perkara ini kami langsung tahan,” tegas Mojaza.
AS dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Mojaza mengimbau masyarakat agar lebih selektif membeli jamu atau produk herbal.
“Jangan tergoda hasil instan. Banyak produk yang mengandung bahan kimia berbahaya dengan dosis tidak jelas,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











