SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerhati Budaya Banten, Uday Suhada, mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk membentuk Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri, terpisah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bidang Kebudayaan Dindikbud Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Sabtu, 12 Juli 2025.
“Ada 11 unsur pemajuan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab daerah, namun belum ditopang anggaran yang memadai,” ujar Uday.
Menurut Uday, anggaran Dindikbud Banten yang menyedot sekitar 30% dari APBD sebagian besar dialokasikan untuk sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan tenaga kependidikan. Akibatnya, sektor kebudayaan kurang terakomodasi.
“Kalau ingin serius memajukan kebudayaan, Banten perlu Dinas Kebudayaan yang mandiri, seperti DIY, DKI Jakarta, dan Bali yang indeks pembangunan kebudayaannya tinggi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan dinas tersebut sudah jelas, mulai dari Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, hingga Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sebagai Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday menilai Banten juga membutuhkan ruang publik bagi pelaku seni budaya untuk mengekspresikan karya dan gagasan.
“Saya usulkan dibentuk Pusat Kebudayaan Provinsi Banten (PKPB) yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, budayawan, akademisi, dan masyarakat agar ekosistem budaya partisipatif bisa terwujud,” tambahnya.
Dukungan DPRD dan Pemerintah Pusat
FGD ini turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Lita Rahmiati.
Rifky menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Dinas Kebudayaan:
“Isu kebudayaan selama ini kurang mendapat perhatian. DPRD akan mendorong agar usulan ini bisa diwujudkan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Hal senada disampaikan Lita Rahmiati. Menurutnya, Banten yang sangat kaya akan budaya memerlukan kelembagaan khusus agar kolaborasi lintas sektor, termasuk CSR perusahaan, dapat dimaksimalkan.
“Kalau Jakarta saja bisa menjaga identitas dengan Betawi, Banten seharusnya bisa lebih, karena budayanya jauh lebih kaya,” ungkap Lita.
Kepala Bidang Kebudayaan, Rudi Yatmawan, menyampaikan bahwa kajian teknis telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa Banten telah memenuhi syarat untuk membentuk dinas tersendiri.
“Secara skoring sudah layak. Tahap awal bisa tipe B. Namun, keputusan sepenuhnya ada di tangan Gubernur dan Pemerintah Pusat,” pungkas Rudi.
Editor: Aas Arbi











