SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga merudapaksa tetangganya yang merupakan penyandang autisme berusia 47 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, dugaan tindak kekerasan seksual ini terjadi pada Rabu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah korban. Saat kejadian, korban sedang seorang diri di rumah.
Setelah masuk ke kamar korban dan menutup pintu, pelaku melakukan kekerasan seksual.
Kebetulan kejadian disaksikan langsung oleh warga lainnya. Warga datang lokasi pun mendobrak pintu dan mendapati pelaku masih berada di dalam kamar bersama korban.
“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Merwanda











