CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Senin 14 Juli 2025 malam, Pria berinisial FAI (24) dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon setelah terbukti melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali di lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) pukul 07.30 WIB oleh tim gabungan Polsek Ciwandan dan Resmob Polres Lampung Timur di rumah pelaku di Dusun II, RT 01 RW 02, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolsek Ciwandan Kompol Andi Suherman mengungkapkan bahwa FAI merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang telah menjadi target operasi. Salah satu aksi terbarunya dilakukan di Link. Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Kejadian terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WIB. Korban atas nama Islahiyah kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 2206 TQ yang diparkir di halaman rumah,” ungkap Kompol Andi dalam konferensi pers, Senin malam (14/7).
Awalnya, korban mengira sepeda motornya digunakan oleh anggota keluarga. Namun, setelah melihat rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa motor telah dicuri oleh orang tak dikenal. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon.
Berdasarkan laporan itu, penyelidikan dilakukan dan mengarah kepada FAI yang baru saja bebas dari Lapas pada Maret 2025 dengan kasus serupa.
“FAI mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 26 lokasi berbeda. Semua dilakukan sendiri, dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, FAI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Abdul Rozak











