SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah SMA 4 Negeri di Kota Serang masih terus berjalan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota kini menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban dari pihak psikiater untuk melanjutkan gelar perkara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan lembaga pendamping korban.
“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” ujar Febby saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari laporan SL (19), mantan siswa di sekolah tersebut, yang mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh oknum guru. Polisi saat ini masih menunggu hasil psikolog korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Kami masih menunggu hasil psikologi dari psikiater, belum kami terima. Kami juga sudah koordinasi dengan P2TP2A agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.
Febby menegaskan, sejauh ini korban yang tercatat dalam laporan hanya satu orang. Meski begitu, pihaknya tetap membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.
“Korban berdasarkan laporan hanya satu,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk kepala sekolah, mantan kepala sekolah, guru terlapor, serta orang tua korban. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat data dan kronologi kejadian.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual yang dimaksud tidak mengarah pada tindakan persetubuhan, melainkan tindakan asusila.
“Ada perbuatan yang mengarah ke pelecehan, namun tidak sampai pada tindakan persetubuhan,” ungkap Febby.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menyebut bahwa peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 30 Juni 2023, di ruang olahraga sekolah sekitar pukul 17.15 WIB.
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Merwanda











