LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik lokasi tambang galian tanah merah di wilayah Kecamatan Maja dan Curugbitung, Minggu 27 Juli 2025.
Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan Wakil Ketua II DPRD Lebak, Acep Dimyati, didampingi sejumlah anggota komisi dan staf sekretariat dewan.
Dalam peninjauan itu, DPRD menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin lengkap serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari menekankan, bahwa kegiatan tambang harus taat terhadap regulasi, termasuk penyiapan kantong parkir agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas dan menghindari kemacetan. Ia juga meminta Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menindak kendaraan operasional tambang yang parkir di bahu dan badan jalan umum.
Ditambahkan, sidak ini merupakan respon atas banyaknya laporan dari masyarakat dan lembaga sosial yang merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk besar dan aktivitas tambang yang tidak terkendali.
“DPRD Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas politis PDIP ini saat dihubungi melalui telepon oleh RADARBANTEN.CO.ID, Senin 28 Juli 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Lebak, Acep Dimyati menyatkan dirinya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan milik para pengelola tambang. Ia juga menegur langsung truk-truk besar yang parkir sembarangan di sepanjang jalan raya Maja – Koleang.
“Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang selama ini banyak mengeluhkan aktivitas tambang yang semrawut, dan aktivitas tambang ini sama sekali tidak membawa dampak positif apapun kepada masyarakat, apalagi pemerintah, karena hampir semuanya ilegal,” kata Acep.
Lebih lanjut, sidak ini dilakukan di 5 titik lokasi galian, yang mencakup tambang tanah merah dan bentonit, salah satunya milik pengusaha bernama Hamdan yang tercatat memiliki izin resmi seluas 18 hektar. Namun dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi perluasan lahan hingga 30 hektar tanpa izin yang jelas.
“Iya ada salah satu tambang yang memiliki ijin, tapi dalam ijin yang dikeluarkan ESDM provisi Banten hanya 18 Hektar, tapi fakta di lapangan kita temukan lebih dari 30 hektar yang mereka kelola,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











