TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut, HS (51) oknum Ketua Rukun Warga (RW) dan S (35) oknum Ketua RT yang ditangkap terkait kasus pemerasan terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”ujar Indra Waspada, Kamis 31 Juli 2025.
Indra Waspada mengungkapkan, keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kepada pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kata Indra Waspada, awalnya korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan.
Hal tersebut dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.
“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,”ungkap Indra Waspada.
Dikatakan Kapolresta, korban sempat menolak permintaan itu. Korban hanya menyanggupi di angka Rp 15 juta. Namun para tersangka ini menolal dan meminta Rp 30 juta.
Para tersangka juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,”terang Indra Waspada.
Kedua tersangka pun akhrinya ditangkap di salah satu cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Indra Waspada kembali menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan.
Oleh karena itu, dia membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.
“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian,” harapnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











