PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Pandeglang selalu berpindah tempat sesuai jadwal. Jumat hari ini, 1 Agustus 2025, di simpang tiga Mengger, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo.
Waktu pelayanan SIM Keliling dibuka pada pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Pandeglang membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bagi masyarakat Pandeglang yang ingin melakukan perpanjangan layanan SIM Keliling bisa langsung ke simpang tiga Mengger.
Melakukan perpanjangan SIM tentunya sangat penting agar tidak dikenakan sanksi tilang saat berkendara.
Penilangan diberlakukan agar masyarakat lebih sadar akan kewajiban memiliki dan membawa SIM setiap mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Ada dua jenis sanksi berkaitan dengan pelanggaran SIM.
Pertama, ketika memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM-nya tidak dibawa saat berkendara, hukuman denda bisa mencapai Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua, pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa didenda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan, sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memiliki SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Dengan mengantongi SIM yang masih berlaku, akan membuat perjalanan menjadi lebih lancar dan tenang tanpa khawatir kena tilang.
Editor: Agus Priwandono











