SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MI (22), pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang mengalami luka parah pada bagian kepala. Karyawan minimarket tersebut dilarikan ke rumah sakit usai ditikam menggunakan kunci motor oleh rekan kerjanya, DYP (27).
Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian, di Lapangan Kalang Burung Dara, Lingkungan Ranca Sawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. “Kejadiannya di daerah Drangong,” ujarnya, Minggu 3 Agustus 2025.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, korban dan pelaku terlibat perselisihan di tempat kerja. Selanjutnya, keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan duel di tempat kejadian perkara (TKP). “Keduanya ini berselisih paham,” kata mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang ini.
Di TKP, keduanya terlibat perkelahian dengan korban yang lebih dulu melakukan pemukulan. Pelaku yang membawa kunci motor lantas membalasnya dengan menikamkan bagian tajam kunci motor ke bagian kepala dan punggung. Tikaman tersebut, membuat korban mengalami luka yang cukup serius.
“Korban mengalami luka Sobek menganga panjang dalam dibagian punggung, luka tusukan benda tajam di bagian kepala dan luka tusukan benda tajam di bagian belakang telingan sebelah kiri,” ungkap Widodo.
Akibat luka tersebut korban dilarikan ke rumah sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari. Oleh ayah korban, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Taktakan. “Pelaporannya ayah korban,” ujar Widodo didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan dengan Nomor: LP/B/ 17 /VII/2025/SPKT/POLSEK TAKTAKAN/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, TANGGAL 24 JULI 2025, pelaku dilakukan penangkapan dua hari kemudian. Warga Waringinkurung, Kabupaten Serang itu saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Taktakan. “Pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











