LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung langsung bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Ke-14 WBP tersebut memperoleh kebebasan setelah menerima Remisi Dasawarsa 2 dari pemerintah.
Adapun total WBP yang menerima remisi di Lapas Rangkasbitung adalah sebanyak 446 orang. Yaitu Remisi Umum (RU 1), 207 orang masih menjalani masa pidana. Remisi Umum (RU 2), langsung bebas. Remisi Dasawarsa 1, 211 orang masih menjalani masa pidana. Remisi Dasawarsa 2, 14 orang langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, didampingi Kepala Lapas Rangkasbitung, Rd Achmad Zaki.
“Jalani sisa masa pidana dengan baik, ikuti aturan yang berlaku, serta jangan mengulang perbuatan yang sebelumnya dilakukan,” pesan Bupati Hasbi.
Sementara itu, Kepala Lapas Rangkasbitung Rd Achmad Zaki menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP penerima remisi.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, taat hukum, dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Kami berharap seluruh stakeholder di masyarakat juga memberikan dukungan agar warga binaan dapat diterima kembali dan berkontribusi positif bagi lingkungan,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











