SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) segera memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Draf rancangan revisi telah dirampungkan dan akan diajukan untuk dievaluasi.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa penyusunan revisi Perda PUK hampir rampung.
“Mudah-mudahan sudah selesai semua, dan kami akan kirim ke DPRD Kota Serang untuk diusulkan,” ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menyebutkan, revisi Perda PUK dilakukan karena ada sejumlah aturan baru dari Pemerintah Pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.
“Ada beberapa perubahan nomenklatur serta perizinan sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” katanya.
Salah satunya adalah perubahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Online Single Submission (TDUP OSS) yang kini diganti menjadi perizinan berbasis sektor pariwisata.
“Karena sekarang sudah bukan lagi TDUP OSS, tapi perizinan sektor pariwisata. Jadi semua harus menyesuaikan,” jelas Subagyo.
Editor: Agus Priwandono











