slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dukung Penerapan Konsep DPA Dalam Perkara Korporasi, Kajati Banten: Bisa Jadi Solusi Alternatif

Fahmi by Fahmi
25-08-2025 21:26:57
in Berita Utama, Hukum
Dukung Penerapan Konsep DPA Dalam Perkara Korporasi, Kajati Banten: Bisa Jadi Solusi Alternatif

Kajati Banten Siswanto saat memberikan penghargaan kepada para narasumber.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto mendukung penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara korporasi.

Menurut mantan Kajari Jakarta Utara tersebut, konsep DPA dapat menjadi solusi alternatif dalam penanganan perkara pidana korporasi.

Baca Juga :

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Gandeng Kejati Banten, Bandara Soeta Perkuat Perlindungan Hukum

Pimpin Rakor Percepatan Pengadaan Tanah untuk Akses Tol Serang – Panimbang, Kajati Ingatkan Harus Sesuai Undang Undang

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Hal tersebut diungkapkan Kajati saat seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreementdalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/8).

Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80.

Seminar dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono; Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharjono; Wakil Ketua Umum Peradi Shalih Mangara Sitompul; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman.

“Seminar ini merupakan bentuk konkret kolaborasi antara dimensi praktisi dengan dimensi akademisi, untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Kajati.

Kajati menjelaskan, dalam konsep DPA terdapat mekanisme negosiasi antara jaksa dengan korporasi agar penuntutan dapat dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif/sipil, selama syarat kesepakatan dipenuhi.

Konsep ini menurutnya sudah diterapkan di negara maju seperti Inggris dan Australia. “Di Indonesia konsep ini masih dalam tahap pembahasan dalam RKUHAP,” ujarnya.

Kajati mengatakan dalam konteks hukum di Indonesia, DPA diharapkan memberikan efisiensi, efektivitas, dan solusi alternatif dalam penanganan perkara pidana yang dijalankan secara transparan, akuntabel, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Kajati juga mengatakan, dalam Bab IV pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur berbagai keadaan yang menyebabkan gugurnya kewenangan penuntutan.

Di antaranya, ne bis in idem, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, kadaluwarsa dan pembayaran denda maksimal untuk tindak pidana dengan kualifikasi tertentu.

“Selain itu ada juga penarikan pengaduan untuk pidana aduan, penyelesaian diluar pengadilan, serta pemberian amnesti atau abolisi,” katanya.

Diakui Kajati, penyelesaian di luar pengadilan tersebut selaras dengan konsep DPA. Oleh karenanya, sangat layak menjadi pertimbangan penggunaan alternatif penyelesaian perkara pidana melalui DPA.

“Konsep DPA dapat menjadi mekanisme yang solutif untuk penanganan perkara pidana yang lebih efektif,” katanya.

Ia menegaskan, pembaharuan hukum acara pidana ini adalah untuk mempertajam dan memastikan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan yang pada akhirnya membangun budaya hukum yang
lebih baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“Dengan demikian Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan strategis
dalam menentukan pelimpahan perkara ke pengadilan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan
(doelmatigheid) melalui penerapan asas oportunitas,” katanya.

Dalam kerangka tersebut, Kajati yakin bahwa DPA dapat hadir sebagai instrumen penyelesaian perkara di luar peradilan yang sejalan dengan orientasi KUHP baru yang menekankan prinsip keadilan restoratif.

Penerapan DPA dapat difokuskan pada tindak pidana korporasi atau tindak pidana yang menimbulkan dampak signifikan terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, maupun masyarakat DPA yang hanya boleh dilaksanakan apabila yang bersangkutan mengakui kesalahan, bersikap kooperatif dan bukan merupakan residivis, serta berkomitmen untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

“Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diteliti oleh Penuntut Umum, diteruskan untuk persetujuan Jaksa Agung, serta memperoleh pengesahan dari pengadilan,”

“Apabila kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur, sebaliknya, apabila kewajiban dilanggar, proses peradilan dilanjutkan. Dengan demikian, mekanisme DPA dipandang lebih efektif dan efisien karena mampu memulihkan kerugian negara dan masyarakat sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana,” sambungnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: hari lahir KejaksaanKajati Bantenkajati Banten siswantokejati bantenKonsep DPA Perkara korporasiKUHP Baruperkara korporasiSeminar Kejati Bantenuniversitas sultan ageng tirtayasaUntirta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Semua Kepala Daerah se-Banten Kompak Suarakan Pembangunan Infrastruktur ke Balai-balai Kementerian PU di Banten

Next Post

Ketum PBNU Yahya Staquf Ingatkan PWNU Banten untuk Hadir di Setiap Lingkungan

Related Posts

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 
Hukum

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

by Fahmi
Rabu, 24 Juni 2026 14:13

Para peserta workshop berfoto bersama.

Read moreDetails

Gandeng Kejati Banten, Bandara Soeta Perkuat Perlindungan Hukum

Pimpin Rakor Percepatan Pengadaan Tanah untuk Akses Tol Serang – Panimbang, Kajati Ingatkan Harus Sesuai Undang Undang

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

UNTIRTA Dampingi Fave Kitchen Terapkan Produksi Bersih dan Ekonomi Sirkular pada Usaha Kuliner

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Next Post
Ketum PBNU Yahya Staquf Ingatkan PWNU Banten untuk Hadir di Setiap Lingkungan

Ketum PBNU Yahya Staquf Ingatkan PWNU Banten untuk Hadir di Setiap Lingkungan

Gol Penentu Kemenangan Liverpool Atas Newcastle Dicetak Pemain Berusia 16 Tahun

Gol Penentu Kemenangan Liverpool Atas Newcastle Dicetak Pemain Berusia 16 Tahun

Gregoria Wakil Indonesia Pertama Lolos ke Babak 32 Besar Kejuaraan Dunia 2025

Gregoria Wakil Indonesia Pertama Lolos ke Babak 32 Besar Kejuaraan Dunia 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 14:09
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 14:06
Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 13:53
Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 13:46
Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Sabtu, 27 Juni 2026 13:43
Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Sabtu, 27 Juni 2026 11:29
Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 14:09
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 14:06
Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 13:53
Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 13:46
Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Sabtu, 27 Juni 2026 13:43
Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Sabtu, 27 Juni 2026 11:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 27 Juni 2026 14:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID Disiplin menjalani latihan fisik selama tiga bulan menjadi kunci keberhasilan siswi MAN 1 Kota Serang, Adzra Khairy Fadian,...

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

by Purnama Irawan
Sabtu, 27 Juni 2026 14:06

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan aksi kerja bakti dan gotong royong membersihkan sampah. Aksi kerja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak