SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto mendukung penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara korporasi.
Menurut mantan Kajari Jakarta Utara tersebut, konsep DPA dapat menjadi solusi alternatif dalam penanganan perkara pidana korporasi.
Hal tersebut diungkapkan Kajati saat seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreementdalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/8).
Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80.
Seminar dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono; Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharjono; Wakil Ketua Umum Peradi Shalih Mangara Sitompul; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman.
“Seminar ini merupakan bentuk konkret kolaborasi antara dimensi praktisi dengan dimensi akademisi, untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Kajati.
Kajati menjelaskan, dalam konsep DPA terdapat mekanisme negosiasi antara jaksa dengan korporasi agar penuntutan dapat dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif/sipil, selama syarat kesepakatan dipenuhi.
Konsep ini menurutnya sudah diterapkan di negara maju seperti Inggris dan Australia. “Di Indonesia konsep ini masih dalam tahap pembahasan dalam RKUHAP,” ujarnya.
Kajati mengatakan dalam konteks hukum di Indonesia, DPA diharapkan memberikan efisiensi, efektivitas, dan solusi alternatif dalam penanganan perkara pidana yang dijalankan secara transparan, akuntabel, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Kajati juga mengatakan, dalam Bab IV pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur berbagai keadaan yang menyebabkan gugurnya kewenangan penuntutan.
Di antaranya, ne bis in idem, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, kadaluwarsa dan pembayaran denda maksimal untuk tindak pidana dengan kualifikasi tertentu.
“Selain itu ada juga penarikan pengaduan untuk pidana aduan, penyelesaian diluar pengadilan, serta pemberian amnesti atau abolisi,” katanya.
Diakui Kajati, penyelesaian di luar pengadilan tersebut selaras dengan konsep DPA. Oleh karenanya, sangat layak menjadi pertimbangan penggunaan alternatif penyelesaian perkara pidana melalui DPA.
“Konsep DPA dapat menjadi mekanisme yang solutif untuk penanganan perkara pidana yang lebih efektif,” katanya.
Ia menegaskan, pembaharuan hukum acara pidana ini adalah untuk mempertajam dan memastikan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan yang pada akhirnya membangun budaya hukum yang
lebih baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Dengan demikian Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan strategis
dalam menentukan pelimpahan perkara ke pengadilan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan
(doelmatigheid) melalui penerapan asas oportunitas,” katanya.
Dalam kerangka tersebut, Kajati yakin bahwa DPA dapat hadir sebagai instrumen penyelesaian perkara di luar peradilan yang sejalan dengan orientasi KUHP baru yang menekankan prinsip keadilan restoratif.
Penerapan DPA dapat difokuskan pada tindak pidana korporasi atau tindak pidana yang menimbulkan dampak signifikan terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, maupun masyarakat DPA yang hanya boleh dilaksanakan apabila yang bersangkutan mengakui kesalahan, bersikap kooperatif dan bukan merupakan residivis, serta berkomitmen untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
“Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diteliti oleh Penuntut Umum, diteruskan untuk persetujuan Jaksa Agung, serta memperoleh pengesahan dari pengadilan,”
“Apabila kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur, sebaliknya, apabila kewajiban dilanggar, proses peradilan dilanjutkan. Dengan demikian, mekanisme DPA dipandang lebih efektif dan efisien karena mampu memulihkan kerugian negara dan masyarakat sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana,” sambungnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











