SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan anggaran dana kerohiman bagi warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, yang terdampak program normalisasi pembuangan Sungai Cibanten tetap tersedia dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana.
Ia menegaskan, anggaran dana kerohiman tidak dicoret dalam hasil evaluasi APBD Perubahan 2025 oleh Pemprov Banten.
“Ada anggarannya pada APBD Perubahan 2025,” kata Imam Rana, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, alokasi tersebut tertuang dalam Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2025 tentang P-APBD TA 2025 dan Perwal Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penjabaran P-APBD TA 2025 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
Editor: Bayu Mulyana











