SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan komplain dengan Satreskrim Polresta Serang Kota. Alasannya, tersangka AM dan ZA, tidak ditahan.
Kerabat korban, Ratu Lourena, mengatakan, kedua tersangka tersebut tidak ditahan karena tulang punggung keluarga. Alasan tersebut tidak dapat diterima Lourena mengingat banyak tersangka dengan latarbelakang yang sama tapi dilakukan penahanan.
“Pada tanggal 5 Agustus 2025, saya menerima informasi dari pengacara saya bahwa saudara AM dan ZA, yang telah berstatus sebagai tersangka, tidak ditahan dengan alasan mereka adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak,” katanya, Minggu 7 September 2025.
“Padahal, seharusnya mereka sudah ditahan sejak tanggal 4 Agustus sambil menunggu SP2HP. Saya merasa alasan tersebut sangat mendasar dan tidak adil, karena banyak narapidana lain di balik jeruji juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak. Mengapa mereka tetap ditahan, sementara tersangka dalam kasus ini mendapat penangguhan,” katanya.
Lourena menjelaskan, kakaknya, Tubagus Heno Enrico (48) mendapat tindak kekerasan yang dilakukan oleh keduanya. Pria yang sehari-hari bekerja di Chicken Day, Taman Krakatau, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu dianiaya setelah menegur istri ZA membuang pampers.
“Sebelum kejadian, istri AM, bersama empat orang anak datang ke lokasi pada Selasa sore, 17 Juni 2025. Saat berada di lokasi, istri pelaku bersama seorang anaknya pergi ke kamar mandi dan membuang pampers bukan pada tempatnya,” katanya.
Menurut Lourena, kakaknya tersebut telah menegur istri ZA dengan sopan. Bahkan, dia sendri yang mengambil pampres di tempat sampah dan membuangnya di tempat sampah yang ada di luar.
“Saat ibu tersebut buang pampers di tempat sampah bawah wastafel, kakak saya menegurnya dengan sopan karena tempat sampah pampers ada di luar. Kalau di dalam kan bau, khawatir bikin pengunjung tak nyaman,” katanya.
Pampers yang telah dibungkus plastik oleh korban dan membuangnya ke luar. Istri AM yang melihatnya tersebut diduga tersinggung dan mengambil kembali sampah tersebut. “Dia (istri AM-red) ngomel-ngomel dan membanting kursi bayi,” ujar Ratu.
Sekira pukul 19.00 WIB, AM dan ZA datang ke lokasi. Keduanya datang setelah menerima laporan istri AM. “AM dan ZA ini datang dan ngajak kakak saya berkelahi, tapi kakak saya enggak mau ladeni,” kata Ratu.
Pada saat di lokasi, AM dan ZA melakukan tindak kekerasan terhadap korban. ZA memegang badan korban sedangkan AM memukulinya. “Kakak saya dipegangin ZA dan dia dipukuli AM,” ucap Ratu.
Usai kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Kramatwatu untuk membuat laporan pengaduan. Laporan dengan Nomor: STTLP/166/VI/2025/Sektor itu kini telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. “Laporannya sudah diambil alih Polresta Serang Kota,” ungkapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan membenarkan keduanya AM dan ZA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan bukan pengeroyokan.
“Kami sangkakan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan-red) bukan 170 KUHP (tentang pengeroyokan-red) karena salah satu tersangka ini hanya memegang saja. Nanti kami akan koordinasi dengan jaksa, apabila jaksa berpendapat bahwa ini dapat diterapkan pasal tentang pengeroyokan maka kami akan tambahkan,” katanya.
Ditanya soal kedua tersangka tidak ditahan, Alfano menjelaskan karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Sebab, tersangka masih mempunyai anak yang masih kecil. “Ada permohonan dari keluarga, tersangka masih punya anak yang masih kecil,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











