SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.
Kasus suap tersebut sebelumnya menyeret mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan.
“Sudah ada (calon tersangka-red),” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Rabu 17 September 2025.
Kasus tersebut mulai disidik pada Agustus 2025. Kasus itu mulai diusut kembali setelah adanya petunjuk dari putusan hakim terhadap Gun Gun Gunawan.
“Lagi proses penyidikan, sejak Agustus 2025 lalu (penyidikan-red). Sudah ada yang diperiksa (saksi-red),” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan kasus tersebut dibuka kembali. Ditanya soal tersangka baru, alumnus Akpol 1999 itu hanya menegaskan bahwa kasusnya masih dalam proses penyidikan.
“Masih proses penyidikan, untuk perkembangannya nanti saya sampaikan,” katanya.
Rabu 21 Mei 2025, Gun Gun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinilai terbukti bersalah menerima suap dari proyek senilai Rp 1,4 miliar. Nilai suap yang diterima sebesar Rp 373 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat.
Selain dipidana tiga tahun, Gun Gun juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurangan selama tiga bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Gun Gun telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum,” kata Nelson.
Sementara pemberi suap yakni, Direktur Utama CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli juga divonis lebih ringan dibandingkan Gun Gun. Fazli dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan Fazli menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Nelson.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah menjelaskan, kasus suap itu bermula pada tahun 2023, DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, yang dilaksanakan oleh Fazli.
Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai Penyedia Jasa.
Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.
Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun selaku PPK telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.
“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan Fee 15 persen,” ungkapnya.
Adanya permintaan itu disanggupi oleh Fazli. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta.
Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023. “Mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta hingga 20 juta,” ujarnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











