CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga Kota Cilegon terancam kehilangan status kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Damanhuri, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Banten melalui sambungan telepon, Senin, 22 September 2025.
Damanhuri membenarkan adanya pemutusan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat secara bertahap.
Pemerintah memberlakukan pemutusan ini bagi warga yang sudah masuk kategori desil enam dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DPSN).
“Betul, ada pemutusan PBI BPJS Kesehatan. Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi, baik dari Kementerian Sosial maupun dari provinsi. Namun karena mereka masuk desil enam, otomatis pemerintah pusat memutuskan secara sepihak,” kata Damanhuri.
Ia menjelaskan, sejak Juni hingga Juli 2025, ribuan warga Cilegon sudah terdampak pemutusan PBI BPJS Kesehatan ini.
“Pada Juni ada sekitar 2.800 orang, lalu Juli 1.200 orang. Untuk Agustus dan September datanya belum rilis. Kalau ditotal, informasinya bisa mencapai 17 ribu orang,” jelasnya.
Damanhuri menekankan, kondisi ini harus diantisipasi pemerintah daerah agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat terkait jaminan kesehatan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melalui program Universal Health Coverage (UHC). Program UHC ini diharapkan menjadi solusi bagi warga Cilegon yang terancam kehilangan akses BPJS Kesehatan.
“Kalau memang ada warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan, mereka bisa kembali menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBU) jika pemerintah daerah melimpahkan anggaran ke daerah,” terangnya.
Dinsos Cilegon, lanjutnya, masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penanganan peserta PBI yang terdampak.
“Kami menunggu data resmi, tapi sementara ini tetap kami antisipasi agar warga tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











