SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang meminta agar Pemkab Serang turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tenaga kerja di Kabupaten Serang.
Salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan ialah sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah pada saat melakukan audiensi dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang, pada Jumat 26 September 2025.
Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui komitmen Presiden Prabowo Subianto sudah memiliki semangat yang sama yakni ingin menghapuskan sistem outsourcing di dunia kerja di Indoneaia.
Bahkan, pemerintah pusat berencana akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan outsourcing. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Serang ikut melakukan hal yang sama untuk menghapus outsourcing.
“Dari pemerintah daerah, khususnya Bupati menyerap ide dan gagasan presiden tersebut bisa diilaksanakan di Kabupaten Serang,” katanya, Jumat 26 September 2025.
Ia mengatakan, selama masih ada sistem outsourcing yang diterapkan di Kabupaten Serang, tentunya akan merugikan pekerja fi Kabupaten Serang.
Apalagi, adanya keberadaan yayasan-yayasan yang tidak melakukan tindakan sesuai prosedur yang sesuai sistem norma dan pengupahan.
“Ada prosedur yang memang sebagaimana aturan terutama di pengupahannya, sistem pengupahan sistem norma ketenagakerjaannya, nah ini yang tidak dipenuhi padahal itu menjadi tanggung jawab yayasan, terutama jaminan sosialnya,” ujarnya.
Selain persoalan outsourcing, pihaknya juga menyampaikan soal Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan dewan pengupahan bisa dioptimalkan.
“Alhamdulillah melalui kali kedua audiensi ini kita dapat ketegasan dari bupati akan mengoptimalkan dua lembaga tersebut,” ujarnya.
Mengenai upah, lanjut Asep, ASPSB Kabupaten Serang saat ini masih melakukan kajian dan survei independen untuk menentukan berapa besaran kenaikan yang layak di Kabupaten Serang sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini.
Namun secara nasional, serikat pekerja serikat buruh telah menetapkan angka besaran kenaikan yakni sebesar 8 sampai 10 persen.
“Setelah survei langsung lakukan rapat tertutup untuk menentukan berapa, besaran kenaikan. Kita juga akan sampaikan hasil kajian kita ke Bupati,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











