slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Lalai dan Sebabkan Radiasi Cesium-137 di Cikande, KLH Bakal Tuntut 2 Pihak Ini

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
01-10-2025 16:09:54
in Berita Utama, Kabupaten Serang
Radiasi Cesium-137 di Cikande

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan rapat dengan pengelola kawasan industri PT Moderenland Cikande terkait Radiasi Cesium-137 di Cikande

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Buntut dari pencemaran radiasi Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia bakal menuntut pengelola kawasan Industri Modern Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT).

Ke dua perusahaan tersebut dituntut karena dinilai lalai dalam hal melakukam pengawasan sehingga menyebabkan terjadinya paparan radiasi radio aktif Cesium 137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Baca Juga :

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

KAHMI Banten Jembatani UICI dan Pemkab Serang untuk Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Sikapi Pencemaran Sungai Ciujung, DLH Kabupaten Serang Diminta Lakukan Penyelidikan Komperhensif 

Disabilitas di Kabupaten Serang Bakal Dilatih Jadi Barista

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Radiasi Cesium 137 di Cikande, ada sebanyak 10 titik lokasi yang tetcemar oleh radiasi radio aktif Cesium 137. Dua titik diantaranya sudah dilakukan dekontaminasi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengaku telah melakukan penanganan serius atas temuan radiasi cesium 137 dengan pembentukan Satgas.

Berdasarkan hasil investigasi terkait paparan Radiasi Cesium 137 di Cikande yang dilakukan selama kurang lebih 2 minggu, satgas dan KLH, ada salah satu perusahaan yang diyakini menjadi sumber pencemaran radio aktif cesium 137.

“PT PMT itu mungkin ini juga karena ketidaktahuan bawa scrap yang dilebur itu mengandung cesium 137. Tapi memang ini barang masih kita selidiki. Jadi PMT berdasarkan penyelidikan Bareskrim Pori, ini berasal dari 15 lapak di beberapa tempat di sekitar sini dan sedang dilakukan pendalaman,” katanya, Selasa 30 September 2025.

Radiasi Cesium 137 di Cikande

Ia mengungkapkan, sebagai salah satu perusahaan yang menjadi sumber radiasi Cesium 137 di Cikande, PT PMT harus bertanggung jawab penuh atas adanya radiasi Cesium 137.

Selain PT PMT, lanjut Hanif ada pihak lain yang juga akan dituntut oleh KLH karena dianggap telah lalai sehingga mengakibatkan radio aktif Cesium 137 menyebar di Cikande. Pihak tersebut ialah pengelola kawasan Industri Modern Cikande.

“Dua dua pihak yang akan dituntut oleh KLH, pertama adalah PT PMT sebagai tergugat satu, tergugat dua adalah pengelola kawasan PT. Modernland. Pengelola kawasan tadi saya sudah minta tolong segera ikut menangani bersama-sama agar tidak semakin melebar,” ujarnya.

Hanif mengaku tengah menyusun dokumen guguatan secara detail untuk di pengadilan bagi PT PMT dan PT Moderenland sehingga bisa lebih detail dan kongkret. Pihaknya akan menuntut baik secara pidana maupun perdata terhadap dua perusahaan tersebut.

“Disisi pidana juga ditempuh. Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan. Karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 atas kelalaiannya hingga terjadi paparan Radiasi Cesium 137 di Cikande. Kedua dari sisi pengelolaan kawasannya harus bertanggung jawab. Jadi dua pihak ini akan dituntut dari pidana dan Persengketaan Lingkung Hidup (PSLH) yang sedang kita susun,” pungkasnya.

Editor Daru Pamungkas

Tags: cesium 137kabupaten serangkawasan industri modern cikamdekementerian lingkungan hidupklhradio aktif
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Valentino Rossi Sesali Tak Pernah Balapan di Mandalika, Kini Hadir Sebagai Pemilik Tim

Next Post

Program CSR Unggulan Paramount Petals, Salah Satunya Dukung Kampung Bersih

Related Posts

Perizinan Kabupaten Serang
Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang akan mempermudah untuk akses layanan publik dan perizinan...

Read moreDetails

KAHMI Banten Jembatani UICI dan Pemkab Serang untuk Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Sikapi Pencemaran Sungai Ciujung, DLH Kabupaten Serang Diminta Lakukan Penyelidikan Komperhensif 

Disabilitas di Kabupaten Serang Bakal Dilatih Jadi Barista

Lahan Perhutani si Kabupaten Serang Bakal Dibangun KDMP

Pemerintah Diminta Tegas Atasi Persoalan Ciujung

Pemkab Serang Akan Bangun Lumbung Pangan Masyarakat di Kecamatan Kragilan 

Bupati Serang Minta THM di Lingkar Selatan Segera Ditertibkan

42 Petani dan Nelayan Kabupaten Serang Diberangkatkan ke Gorontalo

Wakil Bupati Serang Najib Hamas Dorong Pelaku UMKM Diberi Bantuan

Next Post
Program CSR

Program CSR Unggulan Paramount Petals, Salah Satunya Dukung Kampung Bersih

Sekolah Rakyat di Lebak

Sekolah Rakyat di Lebak Dimulai, Tingkat SD dan SMP Ada 100 Siswa

Hari Kesaktian Pancasila

Bupati Tangerang: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Pererat Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak