slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, ASN Disdukcapil Kelola Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar

Fahmi by Fahmi
02-10-2025 13:24:28
in Hukum
Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, ASN Disdukcapil Kelola Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi sampah Tangsel

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zeky Yamani aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengelola uang korupsi senilai Rp 15,4 miliar. Uang tersebut digunakan Zeky tanpa pertanggungjawaban.

Hal tersebut diungkapkan JPU Kejati Banten, Subardi dalam sidang kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Selain Zeky, sidang tersebut juga turut menghadirkan tiga terdakwa lain. Yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman; Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

“Dari jumlah tersebut, Rp 15.436.018.500 dikelola oleh terdakwa Zeky Yamani yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaan uang,” kata Subardi.

Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

Setelah anggaran tersebut dialokasikan, pada 20 Mei 2025, Apriliadhi selaku kepala bidang kebersihan sekaligus pejabat penandatangan kontrak mengumumkan PT EPP.

“Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah loading dan unloading dengan kuantitas 144.100 ton senilai total Rp75.940.700.000,” ungkap Subardi.

Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan dianggap tidak sesuai yang aturan yang ada. Sebab, Sebelumnya, Sukron dan Wahyunoto telah membuat kesepakatan bersama. Bahkan, keduanya telah menyiapkan rencana agar perusahaan tersebut dapat menjadi pelaksana pekerjaan meskipun tidak memenuhi syarat.

“Selain itu, waktu persiapan bagi PT EPP dalam mempersiapkan diri sebagai penyedia jasa pengelola sampah juga terlalu singkat karena belum mempunyai lahan yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah,” kata Subardi.

Selain itu, PT EPP juga belum mempunyai personil serta sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk dapat bertindak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

“PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki tempat pengelolaan sampah sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku akan tetapi tetap terpilih menjadi penyedia,” kata Subardi.

Subardi menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP dilakukan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kedua tempat tersebut diketahui bukan merupakan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata Fajar.

Kendati tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Sukron Yuliadi Mufti selaku direktur PT EPP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dengan nilai kontrak yang dilakukan dalam lima termin pembayaran. “Pembayaran atas realisasi pekerjaan tersebut dilakukan dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ujar Subardi.

Akibat tindakan para terdakwa tersebut, telah menyebabkan Pemkot Tangsel mengalami kerugian Rp 21,682 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025.

Oleh JPU, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Subardi.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasatersangka korupsi sampah Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak 6 Tambang Ilegal

Next Post

Hasil ACL TWO: Hodak Sanjung Andrew Jung, Gol Pembawa Pembuka Kemenangan Bagi Persib

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Next Post
Hasil ACL TWO: Hodak Sanjung Andrew Jung, Gol Pembawa Pembuka Kemenangan Bagi Persib

Hasil ACL TWO: Hodak Sanjung Andrew Jung, Gol Pembawa Pembuka Kemenangan Bagi Persib

Sembilan Ibu-Ibu di Tangerang Dapat Hadiah Umrah Gratis dari BTPN Syariah

Sembilan Ibu-Ibu di Tangerang Dapat Hadiah Umrah Gratis dari BTPN Syariah

DPRD Minta Dinkes Lebak Serius Tangani Kasus TBC

DPRD Minta Dinkes Lebak Serius Tangani Kasus TBC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10
Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Sabtu, 23 Mei 2026 13:21
Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Sabtu, 23 Mei 2026 13:08
Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 12:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sabtu, 23 Mei 2026 14:10
Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Sabtu, 23 Mei 2026 13:21
Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Pj Sekda Lebak Minta Birokrat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Ikut Open Bidding

Sabtu, 23 Mei 2026 13:08
Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 12:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

by Syaiful Adha
Sabtu, 23 Mei 2026 14:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sinar Mas Land menggelar Workshop UMKM 2026 bertajuk “Strategi UMKM Modern: Cerdas Financial & Promosi Berbasis AI” di...

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

Penggemar Capybara Wajib Merapat, Koleksi Tuntunzai Kini Tersedia di 32 Toko Toys Kingdom

by Syaiful Adha
Sabtu, 23 Mei 2026 13:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Penggemar karakter capybara kini semakin mudah untuk membeli koleksi Tuntunzai Capybara, sebab toko Toys Kingdom kini memiliki 32...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak