SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bos Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono disebut memerintahkan pemindahan obat yang diduga setelan ke lantai tiga Apotek Gama 1 Cilegon. Obat yang dipindahkan tersebut diketahui berasal dari Apotek Gama Cipete.
Hal tersebut diungkapkan oleh Manager Area Apotek Gama Serang, Fakihudin di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa kemarin, 7 Oktober 2025. Ia dihadirkan JPU Kejari Cilegon, Riski Khairullah sebagai saksi terhadap Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik Apotek Gama 1 Cilegon dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.
“Pernah disampaikan Pak Try, beliau apoteker penanggungjawab di Cipete (terkait pemindahan obat ke lantai tiga Apotek Gama 1 Cilegon-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
Kepemilikan obat yang ada di lantai tiga Apotek Gama 1 Cilegon tersebut sebelumnya dibantah Lucky melalui kuasa hukumnya saat menyampaikan eksepsi. Sebab, operasional apotek hanya di lantai satu sebagaimana izin dari pemerintah daerah. Lucky melalui kuasa hukumnya juga membantah memperjualbelikan obat setelan seperti yang didakwakan jaksa.
Namun demikian, Fakihudin dalam kesaksiannya menegaskan bahwa obat yang ada di lantai tiga tersebut milik Apotek Gama yang asalnya dari Cipete. “Pak Try dan Pak Edy bersamaan (menyampaikan pemindahan obat-red), sekitar Juli 2024 (pemindahan-red),” ujarnya.
Fakihudin mengaku tidak mengetahui jenis obat yang dipindahkan. Ia juga tak tahu siapa yang memindahkan obat-obatan tersebut. “Saya tidak tahu (jenis obat-red), saya pernah di BAP (berkas acara pemeriksaan-red) penyidik BPOM saya ditanya temuan cangkang, kapsul kosong saya tidak tahu terkait temuan itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, alasan pemindahan obat dan cangkang obat ke lantai tiga tersebut karena tidak boleh disimpan di Apotek Gama Cipete. “Menurut informasi Pak Edy, obatnya enggak boleh disimpan di Cipete. Saya tidak tahu (orang yang memindahkan-red), prosesnya saya enggak tahu,” tegasnya.
Saksi lainnya, Wakil Kepala Cabang Apotek Gama 1 Cilegon, Riva Handayani membantah terkait penjualan obat setelan. Namun demikiah, ia membenarkan bahwa struk pembelian obat setelan. “Gak pernah (jual obat setelan-red), struknya benar, ada namanya (Apotek Gama 1 Cilegon-red),” ujarnya.
Keterangan Riva tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Lucky. Riva ditanyakan soal keaslian struk, sebab dia mulai bekerja setelah struk tersebut dikeluarkan. “Gak tahu (kebenarannya-red),” jawabnya.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin sempat menanyakan pembelian obat keras di Apotek Gama 1 Cilegon. Menurut Riva, pembelian obat keras tidak perlu menggunakan resep dokter. Konsumen katanya cukup membawa sempel obat. “Gak perlu (bawa resep-red) kalau resep ke bu Syifa (kepala cabang Apotek Gama 1 Cilegon-red), bukan (apoteker-red),” tuturnya.











