TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Kegiatan ini menghadirkan 23 dosen dan pakar politik dari berbagai PTKIN serta Universitas Islam Internasional Indonesia.
Forum akademik ini menjadi ruang strategis bagi para ilmuwan politik untuk mengevaluasi arah demokrasi Indonesia pasca-reformasi.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, tampil sebagai narasumber utama dengan paparan reflektif tentang arah baru demokrasi elektoral di Indonesia.
Dalam diskusinya, Tholabi menilai sistem politik nasional selama ini cenderung mempertahankan rutinitas prosedural tanpa menghidupkan nilai-nilai etik konstitusi. “Kita memang memilih secara bebas, tetapi kebebasan itu tak lagi melahirkan nilai-nilai ideal,” ujar Tholabi dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menegaskan, revisi UU Pemilu menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem politik agar lebih rasional, adil, dan bermartabat. Tholabi menyebut perubahan undang-undang bukan sekadar urusan teknis pemilu, tetapi langkah moral untuk mengembalikan demokrasi pada kedaulatan rakyat.
Secara substansial, Tholabi mendorong kodifikasi hukum pemilu agar seluruh norma nasional dan lokal terintegrasi dalam satu payung hukum yang konsisten.
Menurutnya, pendekatan ini akan memperkuat kepastian hukum dan koherensi institusional, sebagaimana disampaikan Giovanni Sartori tentang pentingnya institutional coherence.
Ia juga mengusulkan sistem pemilu proporsional semi-terbuka sebagai jalan tengah antara sistem terbuka dan tertutup. Model ini memungkinkan rakyat tetap memilih calon legislatif secara langsung, tetapi dengan daftar calon yang lolos seleksi internal partai secara transparan dan meritokratis.
Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Tholabi menyarankan penurunan batas menjadi 2,5–3 persen. Ia menilai ambang batas empat persen dalam Pemilu 2024 telah menghanguskan lebih dari 17 juta suara rakyat.
“Demokrasi kehilangan nilai ketika suara rakyat dianggap tak berarti hanya karena tidak melewati batas administratif empat persen,” tegasnya.
Tholabi juga menyoroti praktik politik uang yang makin sistemik. Ia menyebut vote buying bukan lagi pelanggaran individual, tetapi strategi terstruktur yang merusak integritas demokrasi. Mengutip Pippa Norris dan Larry Diamond, Tholabi menyebut fenomena ini sebagai “sisi gelap demokrasi elektoral”.
Untuk itu, ia menawarkan tiga langkah reformasi yaitu memperkuat kewenangan Bawaslu dengan quick adjudication system, melakukan digitalisasi laporan dana kampanye agar lebih transparan, dan mendorong partai politik mengadakan pendidikan politik berkelanjutan.
FGD tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan ke DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
Menutup forum, Tholabi mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu harus menegakkan kedaulatan rakyat, bukan sekadar kompromi kekuasaan. “Hukum pemilu bukan hanya kumpulan pasal, melainkan kontrak moral antara negara dan rakyatnya. Demokrasi bermartabat hanya lahir jika kekuasaan tunduk pada etika, dan rakyat diperlakukan sebagai subjek politik,” pungkasnya.
Melalui forum ini, UIN Jakarta bersama kampus Islam lainnya menegaskan komitmennya menjaga kualitas demokrasi nasional. Revisi UU Pemilu menjadi langkah strategis untuk membangun peradaban politik yang adil, rasional, dan bermoral.
Editor: Bayu Mulyana











