SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam telur dadar berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Serang saat pemeriksaan barang titipan warga binaan. Barang terlarang itu diduga akan diperjualbelikan di dalam penjara.
Kasus tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Serang Faizal Arif Nurdiansyah dan Muklis. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Irma Sandra, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 15 Oktober 2025.
Irma menjelaskan, upaya penyelundupan satu bungkus sabu dan lima butir pil ekstasi itu berawal pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat itu, Faizal menghubungi rekannya Kebo (DPO) untuk memesan sabu dan ekstasi. Karena stok habis, Kebo menyarankan Faizal menghubungi Kiwong (DPO).
Melalui komunikasi itu, Faizal mendapat titik koordinat (Google Maps) lokasi narkotika yang ia pesan. Barang tersebut kemudian diambil Helmi, suruhan Faizal, untuk diantarkan ke Lapas Kelas IIA Serang.
“Terdakwa menyuruh orang suruhannya yang bernama Helmi mengambil satu bungkus sabu dan lima butir pil ekstasi di daerah Kopo,” ujar Irma dikutip dari laman resmi PN Serang, Jumat, 17 Oktober 2025.
Helmi lalu memecah satu bungkus sabu menjadi 22 paket kecil. Narkotika golongan satu itu kemudian disembunyikan dalam 15 bungkus telur dadar, sementara pil ekstasi dimasukkan ke dalam buah dan rendang.
“(Narkotika-red) akan diberikan kepada terdakwa,” kata Irma.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, Helmi datang ke Lapas Kelas IIA Serang untuk menyerahkan makanan kepada Faizal. Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika tersebut dan segera melaporkan temuan itu ke Polresta Serang Kota.
“Bahwa terdakwa memberikan Muklis upah dari mengantar makanan berisikan sabu dan pil ekstasi sebesar Rp150.000,” ungkap Irma.
Menurut JPU, narkotika itu dibeli seharga Rp6 juta dan rencananya akan dijual kepada sesama warga binaan di dalam penjara.
“Untuk dijual di dalam Lapas Serang,” ujar Irma.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, membenarkan perkara tersebut.
“Iya benar ada perkara itu, ada dua orang terdakwanya. Perkara terkait narkotika,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











