slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dilematis Pemkab Lebak Dalam Penertiban Tambang Ilegal : Kebijakan di Pusat, Kami Bisa Apa?

Nurandi by Nurandi
28-10-2025 18:48:18
in Berita Utama, Lebak
Penertiban Tambang Ilegal

Kondisi wilayah Gunung Halimun salak dari satelit banyak kawasan dijadikan lokasi galian emas

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Penertiban tambang ilegal menjadi pekerjaan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Seakan tak pernah ada akhirnya, keberadaan tambang ilegal di Bumi Multatuli sudah mendarah daging selama puluhan tahun.

Tambang ilegal di Lebak, tidak hanya pertambangan logam mulia, namun hadir juga tambang galian berupa tambang pasir dan galian tanah yang menjadi babak baru maraknya tambang ilegal.

Baca Juga :

Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Operasional Puluhan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

Polda Banten Usut Kasus Pertambangan Batubara Ilegal di Kawasan Perhutani

Satpol PP, Dishub, dan TNI Siaga 24 Jam di Lokasi Penutupan Akses Tambang di JLS

Sering Timbulkan Kecelakaan, Warga Deringo Dukung Penutupan Akses Tambang di JLS

Maraknya tambang ilegal membuat Pemkab Lebak dilematis dalam penertibannya, disatu ingin menertibkan, disatu sisi tidak berbua apa-apa. Diketahui perizinan tambang berada di tatana Pemerintah Provinsi dan pusat.

“Berkenaan dengan banyaknya tambang galian non logam dalam hal ini batuan dan tambang logam dalam hal ini emas, dimana untuk batuan non logam menjadi kewenangan propinsi,” Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, kepada RADARBABTEN.CO.ID, saat dihubungi melalui telepon, Selasa 28 Oktober 2025.

“Sementara kabupaten hanya bisa menghimbau atau menyarankan untuk menempuh ijin. Sementara untuk pertambangan logam yang kewenangannya berada di pusat. Sama seperti batuan, kami Kabupaten Lebak hanya dapat menyarankan untuk menempuh perijinan,” lanjutnya.

Amir menegaskan, bahwa Pemkab Lebak sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan tambang emas, pasir dan tanah, karena kebijakan tersebut di pemerintah pusat.

“Kita tak mempunyai daya untuk menghentikan. Karena kembali lagi bukan menjadi kewenangan kabupaten,” tuturnya.

Ia menambahkan, akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat mengenai penertiban tambang ilegal di Kabupaten Lebak.

Reporter : Nurandi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Pemkab Lebak 2025tambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Jalin Kerja Sama untuk Penataan Kabel Udara di Kawasan Pasar Royal

Next Post

Bakal Tutup Tambang Ilegal di TNGHS, Wagub Banten Dimyati : Tidak ada Beking-bekingan!

Related Posts

Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Operasional Puluhan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya
Kota Serang

Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Operasional Puluhan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

by Yusuf Permana
Minggu, 29 Maret 2026 16:24

Backhoe digunakan perusahaan tambang ilegal di Kota Cilegon. (Foto: Pemprov Banten)

Read moreDetails

Polda Banten Usut Kasus Pertambangan Batubara Ilegal di Kawasan Perhutani

Satpol PP, Dishub, dan TNI Siaga 24 Jam di Lokasi Penutupan Akses Tambang di JLS

Sering Timbulkan Kecelakaan, Warga Deringo Dukung Penutupan Akses Tambang di JLS

Ombudsman RI Ungkap Dugaan Backing di Tambang Ilegal Mancak Kabupaten Serang

Ombudsman Desak Tambang Ilegal di Mancak Ditutup Permanen Tanpa Kompromi

Ombudsman RI Ungkap 43 Lokasi Tambang Ilegal Menjamur di Banten, Terbanyak di Lebak, Serang, dan Pandeglang

Ombudsman RI Sidak Tambang di Kabupaten Serang, Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Wabup Serang Najib Hamas Dukung Upaya Pemprov Banten Tertibkan Tambang Ilegal

Jadi Penyebab Banjir, Dewan Ingin Tambang Ilegal di Kabupaten Serang Ditertibkan

Next Post
Tambang Ilegal di TNGHS

Bakal Tutup Tambang Ilegal di TNGHS, Wagub Banten Dimyati : Tidak ada Beking-bekingan!

Cegah TPPO

Cegah TPPO, Pemkab Serang Bentuk Tim Khusus

Tingkatkan Karier Tanpa Harus Resign, Kelas Karyawan Universitas Esa Unggul Hadir dengan Jadwal Fleksibel untuk Profesional Muda

Tingkatkan Karier Tanpa Harus Resign, Kelas Karyawan Universitas Esa Unggul Hadir dengan Jadwal Fleksibel untuk Profesional Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23
Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Kamis, 23 April 2026 07:13
Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Kamis, 23 April 2026 06:49
Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Kamis, 23 April 2026 06:31
Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23
Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Kamis, 23 April 2026 07:13
Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Kamis, 23 April 2026 06:49
Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Kamis, 23 April 2026 06:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

by Purnama Irawan
Kamis, 23 April 2026 07:38

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menerbitkan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor : 500-15/015-DPUPR/2026 Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan...

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

by Fahmi
Kamis, 23 April 2026 07:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut pidana 10 bulan penjara oleh JPU Ke...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak