slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,2 Miliar, Eks Pegawai DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun

Fahmi by Fahmi
11-11-2025 07:31:54
in Hukum
Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,2 Miliar, Eks Pegawai DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pegawai honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 10 November 2025.

Wahyu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi SITANSA (Sistem Transaksi Non Tunai Desa) pada tahun anggaran 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga :

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

“Pidana tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, Wahyu juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp171 juta. Apabila tidak dikembalikan, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. “Jika harta benda tidak mencukupi, diganti kurungan penjara selama satu tahun,” kata Agung.

Terbukti Korupsi Bersama Dua Operator Desa

Majelis hakim menilai Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ali Imron, operator Desa Pondok Kelor, dan Hendra Kumala, operator Desa Kampung Kelor. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

“Terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas Agung.

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Melalui Aplikasi SITANSA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Erika, menjelaskan perkara ini bermula saat Desa Pondok Kelor menerima dana dari APBN dan APBD sebesar Rp3,46 miliar pada tahun 2024.

Dalam praktiknya, sebagian anggaran yang telah dicairkan kembali dicairkan melalui aplikasi SITANSA oleh Ali Imron dan Wahyu Awaludin. Terdapat 28 kegiatan desa yang tidak terealisasi karena dana kas desa telah digunakan secara tidak semestinya.

Sementara di Desa Kampung Kelor, Hendra Kumala mengajukan anggaran belanja sebesar Rp3,75 miliar dengan realisasi Rp3,01 miliar. Namun ditemukan selisih dana sebesar Rp482 juta antara saldo kas desa dan buku kas pembantu bank.

“Ditemukan ketidaksesuaian antara saldo kas dan laporan keuangan desa, dengan selisih mencapai Rp482 juta,” jelas Erika.

Tags: Aplikasi SITANSADesa Kampung Kelordesa pondok Kelordpmpd kabupaten tangerangKejari TangerangKorupsikorupsi dana desaPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Selasa 11 November 2025

Next Post

Cuaca Banten Hari Ini, 11 November 2025 Didominasi Hujan, Tangsel Berpotensi Hujan Lebat

Related Posts

Tim Kuasa Hukum Oya Masri
Berita Utama

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Next Post
Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 5 November 2025: Hujan Ringan Melanda Sejumlah Wilayah

Cuaca Banten Hari Ini, 11 November 2025 Didominasi Hujan, Tangsel Berpotensi Hujan Lebat

Kejati Banten Susun Langkah Strategis Program Kerja

Kejati Banten Susun Langkah Strategis Program Kerja

Cuaca Ekstrem, Ratusan Nelayan Labuan Tak Melaut

Cuaca Ekstrem, Ratusan Nelayan Labuan Tak Melaut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Luncurkan Serang City Tour untuk Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pemkot Serang Luncurkan Serang City Tour untuk Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 18 Mei 2026 08:30
Program TMMD Kodim Cilegon Rehab Rumah Nurul Latifah, Progres Capai 85 Persen

Program TMMD Kodim Cilegon Rehab Rumah Nurul Latifah, Progres Capai 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 08:28
Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Senin, 18 Mei 2026 08:17

Laporan Posisi Keuangan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Fitrah Tanggal 31 Desember 2025

Senin, 18 Mei 2026 07:49
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Panas Tinggi Itu Ternyata Neuroblastoma

Senin, 18 Mei 2026 07:29
Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Senin, 18 Mei 2026 07:03
Pemkot Serang Luncurkan Serang City Tour untuk Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pemkot Serang Luncurkan Serang City Tour untuk Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 18 Mei 2026 08:30
Program TMMD Kodim Cilegon Rehab Rumah Nurul Latifah, Progres Capai 85 Persen

Program TMMD Kodim Cilegon Rehab Rumah Nurul Latifah, Progres Capai 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 08:28
Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Senin, 18 Mei 2026 08:17

Laporan Posisi Keuangan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Fitrah Tanggal 31 Desember 2025

Senin, 18 Mei 2026 07:49
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Panas Tinggi Itu Ternyata Neuroblastoma

Senin, 18 Mei 2026 07:29
Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Warga Anyer Serang Geger, Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Plastik

Senin, 18 Mei 2026 07:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Luncurkan Serang City Tour untuk Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pemkot Serang Luncurkan Serang City Tour untuk Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

by Nahrul Muhilmi
Senin, 18 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi meluncurkan program Serang City Tour sebagai langkah untuk meningkatkan sektor pariwisata sekaligus...

Program TMMD Kodim Cilegon Rehab Rumah Nurul Latifah, Progres Capai 85 Persen

Program TMMD Kodim Cilegon Rehab Rumah Nurul Latifah, Progres Capai 85 Persen

by Adam Fadillah
Senin, 18 Mei 2026 08:28

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dalam kegiatan Kodim 0623/Cilegon melalui TMMD ke-128 kembali menghadirkan kebahagiaan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak