SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pegawai honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 10 November 2025.
Wahyu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi SITANSA (Sistem Transaksi Non Tunai Desa) pada tahun anggaran 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Pidana tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, Wahyu juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp171 juta. Apabila tidak dikembalikan, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. “Jika harta benda tidak mencukupi, diganti kurungan penjara selama satu tahun,” kata Agung.
Terbukti Korupsi Bersama Dua Operator Desa
Majelis hakim menilai Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ali Imron, operator Desa Pondok Kelor, dan Hendra Kumala, operator Desa Kampung Kelor. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
“Terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas Agung.
Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Melalui Aplikasi SITANSA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Erika, menjelaskan perkara ini bermula saat Desa Pondok Kelor menerima dana dari APBN dan APBD sebesar Rp3,46 miliar pada tahun 2024.
Dalam praktiknya, sebagian anggaran yang telah dicairkan kembali dicairkan melalui aplikasi SITANSA oleh Ali Imron dan Wahyu Awaludin. Terdapat 28 kegiatan desa yang tidak terealisasi karena dana kas desa telah digunakan secara tidak semestinya.
Sementara di Desa Kampung Kelor, Hendra Kumala mengajukan anggaran belanja sebesar Rp3,75 miliar dengan realisasi Rp3,01 miliar. Namun ditemukan selisih dana sebesar Rp482 juta antara saldo kas desa dan buku kas pembantu bank.
“Ditemukan ketidaksesuaian antara saldo kas dan laporan keuangan desa, dengan selisih mencapai Rp482 juta,” jelas Erika.











