LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 133 honorer R4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dicoret dari usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Rarusan honorer R4 itu tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu setelah Inspekorat Lebak melakukan revieu atau validasi data ulang keabsahan R4 Paruh Waktu.
“Ya, ada 133 R4 yang tidak memenuhi syarat hasil validasi ulang Inspektorat,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, Rabu 12 November 2025.
Dia mengatakan, bila terdapat data yang tidak sesuai, maka honoret R4 dapat mengajukan sanggah sampai 14 November 2025.
“Sanggah dapat dilakukan dengan cara melengkapi data yang diperlukan dan disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat pada jam kerja,” katanya.
Ratusan R4 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu itu, kata dia berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP dan Dindik Lebak.
“R4 yang tidak memenuhi syarat rata-rata kebanyakan masa kerja belum 2 tahun ada juga yang telah mengundurkan diri,” ungkapnya.
Ditanya mengenai waktu pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu, Iqbal mengatakan, kemungkinan besar pada Desember mendatang.
“Sepertinya Desember, karena masih melengkapi berkas yang belum sesuai,” katanya.
Dengan adanya ratusan R4 yang tidak memenuhi syarat hasil validasi ulang Inspektorat maka, PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat di lingkungan Pemkab Lebak sebanyak 3.432 orang.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











