CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan tenaga honorer Cilegon masih menunggu kepastian pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dari total 3.491 yang telah diajukan, sebanyak 100 nama hingga kini belum memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, pengajuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah dilakukan sejak Agustus 2025.
Dari total 3.550 nama yang diajukan, sebanyak 59 dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarnya Pertek bagi 100 nama yang belum mendapat keputusan dari BKN.
“Kita masih ada 100 lagi yang belum keluar Pertimbangan Teknis (Pertek)-nya dari BKN. Kalau usulan itu sudah disetujui, baru bisa dilakukan pelantikan,” kata Joko kepada Radar Banten, Kamis 13 November 2025.
Menurut Joko, Pertek menjadi syarat mutlak sebelum seseorang dapat diangkat menjadi PPPK. Tanpa surat tersebut, proses pelantikan tidak dapat dilakukan meski seluruh berkas administrasi sudah lengkap.
Ia menambahkan, setelah seluruh Pertek diterbitkan, pihaknya akan segera menjadwalkan pelantikan bagi ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Seperti diketahui, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Cilegon.
Editor Daru Pamungkas











