SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena sertifikasi merupakan langkah penting dalam pengamanan aset daerah.
Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah dan digunakan untuk beragam kepentingan pelayanan publik, mulai dari jalan hingga bangunan pemerintahan. Jumlahnya mencapai ribuan bidang yang idealnya sudah memiliki kejelasan legalitas.
Sertifikasi aset dinilai mendesak untuk memastikan tidak ada lahan pemerintah yang diklaim pihak lain. Selain itu, proses administrasi pemerintahan membutuhkan keabsahan dokumen sebagai dasar hukum.
Tanpa sertifikat, Pemkot Serang berpotensi mengalami kesulitan dalam pembuktian hak atas tanah, terutama apabila suatu hari muncul klaim atau persoalan hukum.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, mengatakan total aset lahan milik Pemkot Serang mencapai sekitar 4.000 bidang. Aset tersebut terdiri dari lahan jalan serta bangunan seperti kantor pemerintahan dan sekolah.
“Dari 4.000 sekian, yang sudah disertifikasi itu sekitar 989 bidang. Jadi masih ada sekitar 3.000 sekian yang belum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang telah disertifikasi merupakan aset jalan.
“Tanah aset yang saat ini fokus kami, ya tanah jalan,” kata Tini.
Aset yang sudah bersertifikat mayoritas berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Serang.
Tini memastikan sejauh ini tidak terdapat kasus sengketa lahan, meskipun ribuan aset belum memiliki sertifikat.
“Selagi tidak ada aduan ke pengadilan, maka hal itu tidak disebut sengketa,” tegasnya.
Menurutnya, status sengketa baru bisa ditetapkan apabila ada laporan resmi yang masuk ke ranah hukum.
“Kalau sudah ada pengaduan ke pengadilan, baru itu bisa disebut sengketa,” katanya.











