SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pertambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Saat ini, seorang pelaku yang berperan menerima hasil tambang telah ditahan di Rutan Polda Banten. “Kita masih kembangkan untuk kasus yang menjerat AU,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, kemarin.
AU sebelumnya telah ditahan beberapa waktu lalu. Ia dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dhoni menjelaskan, AU merupakan pengelola tambang emas di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak. Ia menampung emas batuan dari para gurandil. “Emas batuan ini, kalau mereka sebut sebagai beban, diambil di TNGHS tapi diolah di Cibeber,” katanya.
Praktik pengolahan emas oleh AU tersebut, kata Dhoni, melibatkan pihak lain yang memasok sianida untuk melarutkan emas dari bijihnya. “Yang masok sianida (sedang dicari–red) sama peralatan mengelola emas,” ujar perwira menengah Polri itu.
Selain kasus AU, Dhoni menyebut pihaknya juga menangani empat perkara lain yang masih berada pada tahap awal penyidikan. “Total ada lima penyidikan (kasus pertambangan di TNGHS–red),” ujarnya.
Kelima perkara ini masih pada tahap pemenuhan dua alat bukti awal. Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait. “Baru pemenuhan dua alat bukti dulu dan pemeriksaan para saksi,” kata Dhoni.
Penyelidikan kasus pertambangan ini mulai dilakukan sejak akhir Oktober 2025 menyusul kembali maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan taman nasional tersebut.
Dhoni mengakui bahwa aktivitas penambangan liar di lokasi telah berlangsung sejak 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para gurandil masih menemui sejumlah hambatan.
“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau aparat,” katanya.











