SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyediakan makan gratis untuk saksi dan terdakwa yang menjalani sidang. Penanganan perkara yang humanis dalam proses peradilan itu dilaksanakan Kejari Serang secara rutin, setiap proses peradilan.
“Hal ini juga dalam upaya menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dalam proses peradilan. Kita wajib memanusiakan manusia meski status saat proses peradilan berbeda,” kata Kepala Kejari Serang IG. Punia Atmaja.
Ia menambahkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, yang salah satunya menginstruksikan untuk meningkatkan pola penanganan perkara. “Kita harus menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat. Demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Punia, proses hukum yang panjang dan sering membuat para pihak, termasuk para saksi dan terdakwa, harus menunggu lama di pengadilan. “Maka, dengan adanya pemberian makan oleh Kejari Serang, diharapkan agar para saksi dan terdakwa dapat menjaga stamina sehingga dapat tetap fokus dalam memberikan keterangan pada saat persidangan berlangsung,” ungkapnya.
Pendekatan penegakan hukum di Kejaksaan, kata Punia, telah mengalami pergeseran paradigma dari pembalasan (retributif) menuju pemulihan dan pembinaan (restoratif dan rehabilitatif).
“Dengan menempatkan manusia sebagai sentral dari tujuan hukum. Pergeseran paradigma ini mencakup Keadilan restoratif (restorative justice-red). Yaitu, pendekatan yang berfokus pada perbaikan kerugian yang dialami korban dan masyarakat akibat kejahatan, melibatkan pelaku dalam proses pertanggungjawaban, serta mencari solusi yang disepakati bersama (musyawarah mufakat-red) daripada sekadar menjatuhkan hukuman penjara. Kemudian rehabilitatif, yang fokusnya pada pembinaan dan pemulihan pelaku agar dapat kembali berfungsi sebagai anggota masyarakat yang produktif, bukan hanya mengisolasi atau menghukum mereka. Untuk itu, kita harus memanusiakan manusia,” tandas Punia. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











