CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah bersama operator pelabuhan menetapkan skema pembagian kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan.
Skema tersebut menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak salah masuk pelabuhan sekaligus memastikan kelancaran arus kendaraan selama periode Nataru.
Skema pembagian kendaraan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Eksternal Kesiapan Operasi Lilin Maung 2025 yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa, Mapolres Cilegon, Kamis (11/12/2025).
Dalam rakor tersebut, seluruh instansi terkait menyelaraskan pola pengamanan, mekanisme penanganan keadaan darurat, hingga mitigasi risiko cuaca ekstrem.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan bahwa pembagian pelabuhan disesuaikan dengan karakteristik kendaraan serta kapasitas masing-masing dermaga.
“Rakor ini menyamakan persepsi terkait pola pengamanan, pola tindak darurat, serta isu-isu teknis yang menjadi perhatian bersama. Termasuk informasi dari BMKG terkait potensi gelombang laut, banjir, dan kondisi cuaca lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ASDP juga memaparkan kesiapan operasional Dermaga 1 hingga Dermaga 7 Pelabuhan Merak, termasuk dua dermaga eksekutif yang disiagakan penuh selama puncak arus Nataru.
Sementara itu, pelabuhan lain seperti Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) turut mengambil peran dalam mendistribusikan arus kendaraan.
“Pelayanan tidak hanya terpusat di Merak. Pelabuhan KBS melayani penyeberangan hingga Pelabuhan Panjang, Lampung. Sementara Pelabuhan BBJ diperuntukkan bagi angkutan golongan besar sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” kata Martua.
Skema Pembagian Kendaraan Sesuai Pelabuhan
Berikut pembagian kendaraan selama periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026:
1. Pelabuhan ASDP Merak – Bakauheni
- Mobil pribadi (R-4)
- Bus
- Pejalan kaki
2. Pelabuhan Ciwandan – Wika Beton
- Truk golongan VI.B
- Sepeda motor
3. Pelabuhan BBJ – Muara Pilu
- Truk golongan VII
- Truk golongan VIII
- Truk golongan IX
- Truk sembako
4. Pelabuhan KBS – Panjang (Lampung)
- Angkutan barang reguler tertentu
- Kendaraan golongan besar pada kondisi kontingensi
Skema ini diberlakukan untuk memecah konsentrasi kendaraan yang sebelumnya bertumpuk di Pelabuhan Merak. Dalam kondisi darurat, pelabuhan-pelabuhan tersebut dapat saling mendukung sesuai kebutuhan di lapangan.**
Editor : Krisna Widi Aria











