slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hamili Siswi SMP, Santri Asal Kabupaten Serang Ditahan Polres Serang

Fahmi by Fahmi
09-01-2026 11:55:56
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang santri asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. Santri berinisial AS (16) asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu ditahan karena menyetubuhi pacarnya AN (15) hingga hamil.

Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan antara anak dibawah umur tersebut terjadi sekira pada Maret 2025 lalu. Pada saat itu, remaja asal Cikande, Kabupaten Serang tersebut diajak pelaku ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, korban sering melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga :

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Polres Serang Gelar Lomba Mancing di Danau Puspemkab Serang, Ratusan Pemancing Jadi Peserta

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Hubungan badan tersebut terjadi saat kedua orang tua pelaku tidak berada di rumah karena bekerja. Akibat hubungan terlarang tersebut, korban hamil dengan usia kandungan lebih dari dua bulan.

“Ketahuan hamil itu awal November 2025 lalu. Saat itu korban ini sudah tidak menstruasi,” ujar sumber Radar Banten di lingkungan Polres Serang, Kamis kemarin.

Kehamilan itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya. Ia merahasiakan aib tersebut hingga akhirnya dicurigai tetangga karena perubahan fisiknya. “Tetangga korban ini curiga dengan perubahan fisik korban, kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tuanya,” katanya.

Orang tua korban yang diberi tahu tetangganya tersebut lantas membuka baju anaknya. Saat dibuka, barulah terlihat perut siswi kelas 7 SMP itu sudah dalam kondisi membuncit. “Kalau orang tua korban ini enggak sadar karena memang postur anaknya kecil. Cuma bagian pinggul dan payudara korban sudah terlihat membesar,” ungkapnya melanjutkan.

Orang tua korban yang mendapati hal tersebut lantas menginterogasi anaknya. Saat ditanya, korban membenarkan dalam kondisi hamil. “Saat ditanya orang yang ngehamilinya korban menyebut nama AS ini,” katanya.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya lantas menyambangi tempat mondok pelaku pada awal Januari 2026. Namun saat tiba disana, pelaku tidak berada di lokasi. “Karena tidak ada di lokasi, orang tua korban menanyakan kepada pihak pondok dan mendapat alamat pelaku di daerah Bandung,” ujarnya.

Berbekal alamat tersebut, orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku ternyata tinggal seorang diri karena orang tuanya masih belum pulang bekerja. “Pelaku ini dibawa ke Polsek Pamarayan,” ucapnya.

Di Polsek Pamarayan, petugas memberitahukan kepada orang tua korban kalau kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karema berkaitan dengan anak dibawah umur. Petugas tersebut meminta orang tua korban untuk melapor ke Polres Serang.

Atas saran tersebut, orang tua korban telah melapor dan kasus tersebut telah diproses hingga penetapan tersangka. “Dari tahap penyidikan ini sudah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana tentang Pemerkosaan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Iya benar ada kasus ini, sudah ditahan untuk pelakunya,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Andy Kurniadykecamatan bandung serangpolres serangremaja hamilSantri ditahanSiswi SMP Cikande HamilSiswi SMP Hamil
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Amir Hamzah: Pengelolan Dana BOS Harus Transparan dan Akuntabel

Next Post

Disnaker Lebak Tuntaskan 11 Perselisihan Hubungan Industrial Sepanjang 2025

Related Posts

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap
Hukum

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 15:07

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Read moreDetails

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Polres Serang Gelar Lomba Mancing di Danau Puspemkab Serang, Ratusan Pemancing Jadi Peserta

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Kapolres Serang Imbau Seluruh Buruh Jaga Kamtibmas Saat May Day 2026

Tembaki Polisi di RS Hermina Ciruas, Resmob Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Polsek Ciruas Buru Pemasok Dua Pucuk Senjata Api ke Pelaku Curanmor yang Ditangkap di Cikande

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Next Post

Disnaker Lebak Tuntaskan 11 Perselisihan Hubungan Industrial Sepanjang 2025

Libur Natal dan Tahun Baru, 153 Ribu Wisatawan Kunjungi Lebak

Pemprov Banten Minta Masyarakat Ikut Atasi Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Rumah mewah di Botanic Villa, BSD City.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak