SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis bebas Ismar Jei Putra (27). Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya itu sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan JPU.
“Kami sudah mengajukan kasasi terhadap perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, dikonfirmasi Senin kemarin.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tuntutan pidana kami yakni berupa 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Purkon.
Dalam dakwaan, kasus tersebut berawal pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, istri terdakwa KH mendapati adanya bercak darah dan nanah pada alat kelamin anaknya berinisial AZK (4).
KH kemudian membangunkan terdakwa dan menanyakan penyebabnya. Terdakwa mengaku tidak mengetahui penyebabnya, lalu anak korban dibawa untuk menjalani pengobatan.
Usai diobati, anak korban kembali ditanya, namun mengaku tidak tahu dan memberikan isyarat jari telunjuk dimasukkan ke dalam alat kelamin. KH yang merasa anaknya dicabuli kemudian mendatangi RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum pada Sabtu (5/7/2025).
Hasil visum menyatakan ditemukan robekan pada selaput dara serta luka lecet pada alat kelamin korban. Selanjutnya, berbekal hasil visum, KH bersama terdakwa mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.
Di hadapan penyidik, korban kemudian menyebut terdakwa sebagai pelakunya. Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan anak korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang dihadirkan penuntut umum di persidangan yang melihat terdakwalah yang memasukkan jari tangannya ke alat kelamin anak korban,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (5/1).
Dessy menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli Sake Pramawisakti, S.Psi., anak korban belum bisa berbicara lancar, usia mentalnya sekitar dua tahun, serta memiliki kecerdasan pada rentang 50–70 atau termasuk debil.
Menurut ahli, anak korban tidak memahami apa yang terjadi pada dirinya, tidak mengalami trauma, serta cenderung berperilaku aktif.
“Anak korban baru bisa mengenali ayah dan ibu kandungnya dengan menyebut ayah dan mama, namun tidak dapat menjelaskan secara jelas apa yang terjadi pada dirinya,” katanya.
Dessy menerangkan, meskipun hasil visum menunjukkan adanya robekan, hal tersebut belum cukup meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwalah pelakunya. Sebab, selain ayahnya, anak korban juga diasuh oleh kakeknya, Jakmar.
Menurut ayah terdakwa, ia sempat melihat anak korban menggaruk atau mengorek alat kelaminnya hingga terjadi infeksi dan bernanah. Keterangan tersebut dibenarkan oleh KH dan saksi Tati Royanti, yang merupakan nenek anak korban.
Berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap anak korban. Oleh karena itu, dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum dinyatakan tidak terbukti.
“Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ini tidak terpenuhi,” tegasnya.*











