slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Bebas, JPU Kejari Serang Ajukan Kasasi

Fahmi by Fahmi
13-01-2026 08:00:38
in Hukum, Kabupaten Serang
Terdakwa Kasus Pencabulan Bebas, JPU Kejari Serang Ajukan Kasasi

Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis bebas Ismar Jei Putra (27). Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya itu sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan JPU.

“Kami sudah mengajukan kasasi terhadap perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, dikonfirmasi Senin kemarin.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutan pidana kami yakni berupa 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Purkon.

Dalam dakwaan, kasus tersebut berawal pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, istri terdakwa KH mendapati adanya bercak darah dan nanah pada alat kelamin anaknya berinisial AZK (4).

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

KH kemudian membangunkan terdakwa dan menanyakan penyebabnya. Terdakwa mengaku tidak mengetahui penyebabnya, lalu anak korban dibawa untuk menjalani pengobatan.

Usai diobati, anak korban kembali ditanya, namun mengaku tidak tahu dan memberikan isyarat jari telunjuk dimasukkan ke dalam alat kelamin. KH yang merasa anaknya dicabuli kemudian mendatangi RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum pada Sabtu (5/7/2025).

Hasil visum menyatakan ditemukan robekan pada selaput dara serta luka lecet pada alat kelamin korban. Selanjutnya, berbekal hasil visum, KH bersama terdakwa mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.

Di hadapan penyidik, korban kemudian menyebut terdakwa sebagai pelakunya. Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan anak korban.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang dihadirkan penuntut umum di persidangan yang melihat terdakwalah yang memasukkan jari tangannya ke alat kelamin anak korban,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (5/1).

Dessy menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli Sake Pramawisakti, S.Psi., anak korban belum bisa berbicara lancar, usia mentalnya sekitar dua tahun, serta memiliki kecerdasan pada rentang 50–70 atau termasuk debil.

Menurut ahli, anak korban tidak memahami apa yang terjadi pada dirinya, tidak mengalami trauma, serta cenderung berperilaku aktif.

“Anak korban baru bisa mengenali ayah dan ibu kandungnya dengan menyebut ayah dan mama, namun tidak dapat menjelaskan secara jelas apa yang terjadi pada dirinya,” katanya.

Dessy menerangkan, meskipun hasil visum menunjukkan adanya robekan, hal tersebut belum cukup meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwalah pelakunya. Sebab, selain ayahnya, anak korban juga diasuh oleh kakeknya, Jakmar.

Menurut ayah terdakwa, ia sempat melihat anak korban menggaruk atau mengorek alat kelaminnya hingga terjadi infeksi dan bernanah. Keterangan tersebut dibenarkan oleh KH dan saksi Tati Royanti, yang merupakan nenek anak korban.

Berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap anak korban. Oleh karena itu, dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum dinyatakan tidak terbukti.

“Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ini tidak terpenuhi,” tegasnya.*

Tags: Dessy DarmayantiKasus PencabulanNegara KibinPN Serangterdakwa bebas PN Serangterdakwa pencabulan bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cuaca Pandeglang Hari Ini Berawan, BMKG Prediksi Hujan Siang hingga Malam

Next Post

Rutin Minum Jus Buah Naga, Ini Khasiatnya untuk Kesehatan Tubuh

Related Posts

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kota Serang

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 08:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam...

Read moreDetails

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Next Post
Rutin Minum Jus Buah Naga, Ini Khasiatnya untuk Kesehatan Tubuh

Rutin Minum Jus Buah Naga, Ini Khasiatnya untuk Kesehatan Tubuh

Polres Serang Dirikan Tenda Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir di Kibin

Polres Serang Dirikan Tenda Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir di Kibin

Harga Emas Antam Makin “Gila”, Naik Rp21 Ribu Hari Ini Tembus Rp2,65 Juta per Gram!

Harga Emas Antam Makin “Gila”, Naik Rp21 Ribu Hari Ini Tembus Rp2,65 Juta per Gram!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36
Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

by Nurandi
Senin, 27 Juli 2026 19:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung kegiatan pengecoran jalan yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

by Nahrul Muhilmi
Senin, 27 Juli 2026 19:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak